HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kementerian Keunganan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang disebut akan cair pada 3 Juni 2024 atau hari ini.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga diamini oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) juga telag mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan 3 Juni atau hari ini.
“Kami informasikan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024,” tulis PT Taspen saat dikonfirmasi melalui Direc Message di akun Instagram resmi milik @taspen, dikutip Senin (3/6/2024).
Baca Juga : Pemkot Makassar Fokus Tuntaskan Proyek Infrastruktur Strategis pada 2024
Namun, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Makassar nampaknya masih harus bersabar. Pasalnya, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar belum mencairkan gaji ke-13 ASN Makassar.
“Kita belum ya, kita inikan sementara bayar gaji dulu, selesai paling lambat itu pada minggu pertama ini, jadi sampai tanggal 7 bayar gaji,” ujar Ana Mayangsari Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penatausahan Belanja, di Balaikota Makassar, Senin (3/6/2024).
Kata Ana nama karibnya, pihaknya telah menerima informasi dari PT Taspen terkait gaji 13 ASN, namun pihaknya masih fokus pada proses pembayaran gaji pokok.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK
Paling lambat Ana mengatakan, ASN kota Makassar akan menerima gaji ke-13 pekan depan Juni 2024, pihaknya akan menuntuaskan hal itu.
“Tanggal 10 setelah gaji selesai baru bisa kita tuntaskan gaji 13,” tandasnya
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News