Logo Harian.news

MK Siap-siap Sidang, Total Terima 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024

Editor : Rasdianah Senin, 25 Maret 2024 09:09
MK Siap-siap Sidang, Total Terima 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menutup masa pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 pada Sabtu 23 Maret pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk Pemilu Legislatif yang terdiri dari DPR RI, DPRD, dan DPD RI ditutup selisih dua jam lebih awal.

Untuk gugatan Pilpres sendiri direncanakan akan diregistrasi hari ini. Dan mulai disidangkan pada Rabu (27/3/2024), dan akan diputus pada 22 April 2024.

Mengutip siaran pers dari situs resmi MK, Minggu (24/3/2024) total ada sebanyak 2 sengketa Pilpres yang didaftarkan. Pertama dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan kedua dari pihak Ganjar-Mahfud.

Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Sisanya, sebanyak 247 permohonan didaftakan untuk sengketa hasil Pileg DPR dan DPRD dan 9 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan calon anggota DPD RI.

Sebagai informasi, pemohon sengketa hasil Pileg bisa diajukan oleh partai politik maupun caleg dari partai politik. Tercatat, sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil Pilegnya, antara lain PPP, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

PPP dilaporkan telah mengajukan sengketa hasil Pileg di 18 provinsi karena diyakini telah kehilangan 200 ribu suara yang mengakibatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK

Senada dengan itu, Partai Demokrat juga mengajukan hal yang sama terkait pelanggaran di 11 provinsi, seperti Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.

Menurut Partai Demokrat, pihaknya mencatat ada pelanggaran Pemilu yang merugikan suara partainya.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga mengajukan permohonan PHPU 2024 hanya untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur. Alasannya, ada perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1 di dua provinsi tersebut.

Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah

Sementara itu, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK. Merekada adalah Edwin Pratama Putra (calon DPD dari Provinsi Riau), Alpasirin (calon DPD dari Provinsi Riau), Hj. Sri Sulartiningsi (calon DPD dari Provinsi Kalimantan Utara), H. Irman Gusman (calon DPD dari Provinsi Sumatera Barat).

Kemudian, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (calon DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Barat), Nono Sampono (calon DPD dari Provinsi Maluku), Simon Petrus Balagaise (calon DPD dari Provinsi Papua Selatan).

Terakhir, Faisal Amri (calon DPD dari Provinsi Sumatera Utara) dan Arnold Benediktus Kayame (calon DPD dari Provinsi Papua Tengah)

Baca Juga : MK Gratiskan Pendidikan Dasar Swasta, Begini Kata Kementerian Pendidikan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda