RPJMD Sulsel 2025–2029: NasDem Puji Jawaban Pemprov yang Komprehensif
HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan memberikan apresiasi tinggi atas jawaban Pemerintah Provinsi Sulsel yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam rapat paripurna, Selasa malam (8/7/2025).
Baca Juga : DPRD Sorot Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Jawaban tersebut dinilai sangat sistematis, lugas, dan menyentuh seluruh poin penting yang disoroti oleh fraksi-fraksi sebelumnya.
Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, itu merupakan kelanjutan dari penyampaian pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2029.
“Jawaban Pemprov disampaikan secara clear and clean. Semua poin dari fraksi terjawab tuntas. No question no answered!” tegas Ketua
Fraksi NasDem DPRD Sulsel Muhammad Sadar
Baca Juga : Legislator Sulsel Fatma Soroti Penyaluran Dana Hibah Pendidikan dan Masjid Masih Minim
Menurut Muhammad Sadar jika masih ada angka-angka atau nilai teknis yang perlu diperjelas, itu menjadi bagian dari tugas panitia khusus (pansus) untuk didalami lebih lanjut.
“Yang penting Pemprov sudah memberikan ‘centolan’ atau pijakan awal yang kuat. Tugas pansus RPJMD nanti untuk mendorong agar lebih berbobot,” tambahnya.
Soal Naskah Akademik RPJMD, NasDem Jelaskan Kendala Teknis
Baca Juga : Rekomendasi DPRD Sulsel soal Tambang di Tikala Torut
Fraksi NasDem juga angkat bicara soal tidak beratus-ratusnya halaman Naskah Akademik (NA) dalam penyusunan dokumen RPJMD.
Muhammad Sadar menjelaskan, berdasarkan regulasi, NA tidak wajib untuk RPJMD. Namun saat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri (Direktorat Bangda), pihak kementerian meminta adanya NA sebagai dokumen pendukung.
“Karena proses RPJMD sudah berjalan dan memiliki batasan waktu dan permintaan kemendagri untuk menyertakan Naskah akademik meskipun tahun-tahun sebelum tidak diminta karena hal ini bukan menjadi kewajiban dalam pemenuhan sebuah dokumen seperti halnya APBD sesuai aturan perundan-undangan. Dalam RMPJD telah memuat kajian teknokratif, partsipatif dan politik yang merupakan muatan dari Naskah Akademik,” ucap Muhammad Sadar.
Baca Juga : Unjukrasa Mahasiswa Sinjai di DPRD Sulsel Tolak Tambang Emas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News