HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ada sejarah yang tidak lahir dari suara paling keras, melainkan dari keteguhan seseorang saat berada di tengah badai.
Husniah Talenrang duduk di hadapan puluhan awak media, didampingi dua pengacara, ketika gedung DPRD Gowa sedang menyalakan panggung Hak Angket.
Baca Juga : Dana BOS : Jangan Tunggu Audit untuk Belajar Tertib
Namun yang terlihat seorang Bupati yang sedang menghadapi tekanan politik. Perempuan yang memilih berdiri tegak ketika kekuasaan datang dengan segala sorotannya.
Persoalan ini tidak mengenai 16 pejabat yang dinonaktifkan atau sebuah kebijakan pemerintahan. Ia telah menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar, di mana batas antara pengawasan dan penghakiman, antara kewenangan dan kepentingan politik?
Hak angket adalah instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan, bukan ruang untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang.
Baca Juga : Bupati Gowa Akui Event Reuni IKA SMPN Selalu Mengasyikkan
Karena itu, ketika ranah privat mulai diseret ke tengah proses politik, publik berhak bertanya, apakah yang sedang diperiksa benar-benar kebijakan pemerintahan, atau justru kehidupan personal seorang kepala daerah?
Pernyataan Husniah, “Persoalan pribadi saya tidak diatur dalam Undang-Undang,” menjadi garis batas yang penting. Jika ada kebijakan yang keliru, buka dokumennya, jika ada pelanggaran, hadirkan bukti dan dasar hukumnya.
Tetapi jangan mengubah desas-desus menjadi fakta atau kewenangan menjadi alat untuk mempermalukan. Demokrasi tidak memiliki kekuasaan penuh untuk mengawasi, tetapi sebuah kesadaran bahwa setiap kekuasaan memiliki batas.
Baca Juga : Husniah Talenrang: Membangun Pendidikan Berarti Menanam Investasi Dunia Akherat
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
