Logo Harian.news

OJK Resmikan Aturan Baru Soal Pengawasan Sektor Fintech dan Aset Kripto

Editor : Redaksi II Selasa, 12 Maret 2024 21:30
OJK Resmikan Aturan Baru Soal Pengawasan Sektor Fintech dan Aset Kripto

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 3/2024 mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa ada beberapa poin ITSK yang diatur dalam POJK meliputi penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar dan aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto hingga aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

“Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (12/03/2024).

Baca Juga : NGOBRAS Awal Tahun, OJK dan FKIJK Sulselbar Matangkan Program Kerja 2026

Selanjutnya, Aman mengatakan POJK 3/2024 ini memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum untuk pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

“Untuk itu kami berharap bahwa aturan ini dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif,” bebernya.

POJK Penyempurna Regulatory Sandbox

Baca Juga : Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2025, OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada

Selanjutnya, Aman Sentosa menyampaikan jika POJK yang resmi diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini juga menyempurnakan mekanisme Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Baca Juga : OJK Gencarkan Edukasi Keuangan untuk Petani Kakao di Luwu Timur

Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan kriteria kelayakan, penerapan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

Kriteria kelayakan mencakup inovasi yang baru, memberikan manfaat kepada konsumen dan masyarakat, serta memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan.

Persyaratan rencana pengujian memerlukan calon peserta Sandbox untuk menyampaikan konsep rencana pengujian sebagai salah satu syarat permohonan. Dokumen ini menjadi panduan dalam melakukan uji coba dan pengembangan inovasi

Baca Juga : OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dan Inklusi Daerah

Untuk penetapan hasil Sandbox dan exit policy, OJK dapat menetapkan status lulus atau tidak lulus bagi peserta. Peserta yang lulus akan mendapatkan surat lulus dengan masa berlaku enam bulan, selama itu mereka harus mengajukan izin usaha kepada OJK.

Peserta yang tidak lulus dilarang melakukan kegiatan operasional yang diuji coba dan wajib menyelesaikan kewajiban kepada konsumen serta menjalankan exit policy yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi di sektor keuangan, sambil menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda