Logo Harian.news

OJK Resmikan Aturan Baru Soal Pengawasan Sektor Fintech dan Aset Kripto

Editor : Redaksi II Selasa, 12 Maret 2024 21:30
OJK Resmikan Aturan Baru Soal Pengawasan Sektor Fintech dan Aset Kripto
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 3/2024  mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa ada beberapa poin ITSK yang diatur dalam POJK meliputi penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar dan aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto hingga  aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU

“Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (12/03/2024).

Selanjutnya, Aman mengatakan POJK 3/2024 ini memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum untuk pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

“Untuk itu kami berharap bahwa aturan ini dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif,” bebernya.

Baca Juga : Struktur Baru OJK Terbentuk, Tujuh Anggota Dewan Komisioner Resmi Dilantik

POJK Penyempurna Regulatory Sandbox

Selanjutnya, Aman Sentosa menyampaikan jika POJK yang resmi diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini juga menyempurnakan mekanisme Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Baca Juga : Pelanggaran Pasar Modal, OJK Sanksi Dua Emiten dan Larang Sejumlah Pihak Beraktivitas

Penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan kriteria kelayakan, penerapan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

Kriteria kelayakan mencakup inovasi yang baru, memberikan manfaat kepada konsumen dan masyarakat, serta memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan.

Baca Juga : Outlook Indonesia Jadi Negatif, OJK Pastikan Fundamental Sektor Keuangan Tetap Kuat

Persyaratan rencana pengujian memerlukan calon peserta Sandbox untuk menyampaikan konsep rencana pengujian sebagai salah satu syarat permohonan. Dokumen ini menjadi panduan dalam melakukan uji coba dan pengembangan inovasi

Untuk penetapan hasil Sandbox dan exit policy, OJK dapat menetapkan status lulus atau tidak lulus bagi peserta. Peserta yang lulus akan mendapatkan surat lulus dengan masa berlaku enam bulan, selama itu mereka harus mengajukan izin usaha kepada OJK.

Peserta yang tidak lulus dilarang melakukan kegiatan operasional yang diuji coba dan wajib menyelesaikan kewajiban kepada konsumen serta menjalankan exit policy yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi di sektor keuangan, sambil menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda