HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perkembangan tokenisasi aset nyata atau Real World Assets (RWA) membutuhkan kepastian hukum, keamanan teknologi, dan kejelasan hak pemegang token agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) 2026 di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Senin (12/10/2026).
Adi menjelaskan bahwa tokenisasi memungkinkan aset nyata atau hak ekonomi yang berkaitan dengan aset tersebut direpresentasikan secara digital dengan memanfaatkan teknologi, termasuk Distributed Ledger Technology (DLT).
Inovasi ini berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas akses terhadap instrumen keuangan. Namun, penerapannya harus disertai tata kelola yang baik dan informasi yang transparan.
Menurut Adi, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai aset yang menjadi dasar penerbitan token, karakteristik produk, serta hak dan kewajiban para pihak. Aspek tersebut penting agar pengguna dapat memahami manfaat sekaligus risiko produk yang ditawarkan.
OJK memfasilitasi pengujian inovasi melalui mekanisme sandbox. Proses tersebut digunakan untuk menilai kesiapan inovasi teknologi sektor keuangan dengan mempertimbangkan aspek regulasi, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen.
Sejumlah inovasi yang telah mengikuti mekanisme tersebut di antaranya tokenisasi emas, tokenisasi surat utang negara, dan tokenisasi manfaat properti.
Adi juga menekankan bahwa perkembangan teknologi keuangan perlu diikuti peningkatan kapasitas regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Pemanfaatan kecerdasan artifisial, Big Data, komputasi awan, dan teknologi buku besar terdistribusi membuka peluang baru, tetapi juga menuntut penguatan keamanan serta tata kelola.
“Kerangka regulasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di industri maupun regulator,” ujar Adi.
Dalam kegiatan tersebut, OJK turut melibatkan kementerian, asosiasi industri, dan pelaku usaha untuk membahas tantangan pengembangan ekosistem inovasi keuangan digital.
Melalui kolaborasi tersebut, OJK mendorong agar pengembangan produk keuangan digital tidak hanya berorientasi pada inovasi, tetapi juga mengutamakan kepastian hukum, transparansi, keamanan, dan pelindungan konsumen.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
