Logo Harian.news

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik terhadap Industri Perbankan

Editor : Redaksi II Selasa, 16 September 2025 12:19
Ilustrasi keuangan digital OJK. (Dok. OJK)
Ilustrasi keuangan digital OJK. (Dok. OJK)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Aturan baru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan, sejalan dengan praktik terbaik internasional.

OJK menegaskan, penerbitan POJK ini menjadi wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola (good governance) dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital

“Transparansi yang baik akan mendorong daya saing perbankan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” demikian keterangan resmi OJK, 16 September 2025.

POJK Nomor 18 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan penyesuaian terhadap perkembangan standar global dan dinamika hukum nasional.

Dalam penyusunannya, OJK melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari industri perbankan, asosiasi lembaga keuangan, investor, akademisi, hingga regulator lain.

Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU

Ketentuan ini juga mengacu pada rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta hasil evaluasi Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).

Melalui POJK ini, bank diwajibkan menyusun dan mempublikasikan sejumlah laporan, di antaranya:

  • laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
  • laporan eksposur risiko dan permodalan;
  • laporan informasi atau fakta material;
  • laporan suku bunga dasar kredit; dan
  • laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

OJK juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) bagi pejabat terkait, serta menekankan peran aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan.

Baca Juga : Struktur Baru OJK Terbentuk, Tujuh Anggota Dewan Komisioner Resmi Dilantik

Bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan ini, OJK akan mengenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun sanksi non-denda.

Aturan ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing, dan mulai efektif enam bulan sejak diundangkan, yakni pada Februari 2026.

Dengan diberlakukannya aturan ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksananya masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru tersebut.

Baca Juga : Pelanggaran Pasar Modal, OJK Sanksi Dua Emiten dan Larang Sejumlah Pihak Beraktivitas

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : OJK
KomentarAnda