HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel, Samsang Syamsir menyebut anulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Samsang, imbas dari adanya kebijakan anulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU- Pilkada/2024 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panja DPR.
Samsang mengatakan, kedudukan MK sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati Harapkan Normalisasi Keadaan
MK merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, jika keputusannya dianulir ini merupakan satu bentuk kejahatan.
“Jelas ini melawan, ini putusan MK yang mau dilawan. Apa mau dibilang, apa yang tidak bisa dilakukan pemerintah hari ini untuk memuluskan syahwat kekuasaannya termasuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Dia menilai, apa yang dilakukan oleh DPR merupakan bentuk pembegalan terhadap demokrasi Indonesia, dan bukan kali pertama dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga : Pelantikan Dua Gelombang Dinilai Langgar Putusan MK, Danny: Saya yang Menggugat
“Rasa-rasanya kita sudah ada di titik jenuh. Jadi wajar saja kalau masyarakat hari ini berteriak,” ucapnya.
Samsang menegaskan, ia secara pribadi dan OMS Sulsel menolak dan menentang apa yang dilakukan DPR RI saat ini, karena tindakan yang diambil oleh dewan merupakan bentuk melawan konstitusi.
Apalagi, jika menelisik dan melihat dengan baik, langkah yang diambil oleh DPR merupakan kepentingan sepihak yang ingin menguasai tingkatan pemerintahan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Andalan-Hati Punya Bukti Lemahkan Gugatan Danny-Azhar
“Kita melihat bahwa upaya yang dilakukan untuk mau melakukan revisi undang-undang pilkada itu untuk kepentingan sepihak, bukan untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan sepihak yang ingin menguasai hampir seluruh tingkatan pemerintahan untuk bisa menguasai Indonesia secara pribadi. Itu yang paling penting menurut kita,” kata dia.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
