SULBAR, HARIANEWS.COM – Sebanyak 61 kasus kriminal dan 112 orang pelaku kriminal berhasil diringkus oleh Polda Sulbar dan jajaran dalam Operasi Kepolisian Penyakit Masyarakat Marano 2022 ( Ops Pekat Marano 2022 ) yang berlangsung selama 2 pekan sejak tanggal 16 hingga 28 Agustus 2022.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol. Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum yang didampingi Dir Krimum Polda Sulbar, Dir Krimsus Polda Sulbar, Dir Resnarkoba Polda Sulbar dan Kabid Humas Polda Sulbar, pada Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam jumpa persnya di hadapan para awak media, Kapolda Sulbar menjelaskan bahwa kasus terbanyak yang berhasil di ungkap adalah perjudian Online sebanyak 16 Kasus, kemudian Minuman Keras sebanyak 14 Kasus, 12 Kasus Pencurian, 5 Kasus Penganiayaan dan Perampasan, 4 Kasus Curanmor, 2 Kasus Pengeroyokan, 2 Kasus Migas, 1 Kasus Sajam, 1 Kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) dan 1 Kasus Pemerasan.
Baca Juga : Kasus Meninggalnya Siswa SMP Athirah, Humas Polda Sulsel Sebut Ada Perkara Lain Terungkap
Selain itu, operasi ini juga berhasil mengungkap 2 Kasus prostitusi online di wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Utara dimana salah satu pelakunya adalah ibu rumah tangga.
“Total pelaku yang berhasil kita amankan itu ada 112 orang dari 61 Kasus kriminal selama Ops Pekat Marano 2022,”ujar Kapolda Sulbar.
Kapolda Sulbar Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca juga merincikan barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai senilai Rp 37.225.000,-, 47 unit handphone, 26 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 1237 liter minuman keras dari berbagai jenis, 1 buah badik, 9 ekor ayam dan 1084 liter bahan bakar minyak.
Baca Juga : SYL Bilang Tak Mengerti Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Saat ditanya soal kemungkinan adanya oknum aparat yang terlibat dalam Kasus kriminal, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku kepada oknum tersebut tanpa tebang pilih.
“Tolong teman-teman media beri kami informasi kalau ada oknum yang terlibat, kami akan bina oknum tersebut namun tetap diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, kalau sudah tidak bisa dibina yah kita pecat saja,”tegas Kapolda Sulbar. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News