Logo Harian.news

Pegawai Lion Air Terlibat Narkoba, GRANAT Desak Menhub dan Polisi Tindak Tegas

Editor : Redaksi Minggu, 21 April 2024 14:09
Dua oknum anggota DPRD Sinjai ditangkap usai konsumsi narkoba. Foto: ilustrasi
Dua oknum anggota DPRD Sinjai ditangkap usai konsumsi narkoba. Foto: ilustrasi

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) segera mencabut izin operasional Lion Air dan memproses dua pegawainya tersebut kepada aparat penegak hukum setelah menjadi pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dan eksatasi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Selaku Sekjen (GRANAT) saya mendesak Menhub mencabut izin Lion Air bila terbukti terlibat dan ada unsur pembiaran. Dan bukan hanya sekedar izinnya tetapi harus diproses hukum sampai tuntas sampai ke siapa dalang/ inisiatornya.

Baca Juga : Polres Jeneponto Amankan 19 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan

“Siapapun yang terlibat terutama dua pegawainya apalagi barang bukti sudah diamankan polisi,” kata Sekjen GRANAT Firman Subagyo kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Firman yang juga Anggota DPR RI ini pun mengaku heran, kenapa pihak management Lion Air tidak pernah jera dan menyadari jika pegawainya sebagai sendikal dan ada indikasi terlibat narkoba dan didiamkan serta tidak ada tindakan hüküm yg tegas seolah ada pembiaran mengingat sdh sering terjadi.

Karena itu, Legislator Partai Golkar ini meminta penegak hukum untuk menghukum pegawai Lion Air tersebut yg se berat beratnya dan proses hukum sampai selesai jng keburu rakyat marah kpd penerbangan Lion Air.

Baca Juga : Kolaborasi PMI, Polres Pelabuhan Makassar Sukses Gelar Donor Darah: 101 Kantong Terkumpul

“Mengingat peristiwa narkoba yang terkait Lion Air sudah beberapa kali dan pilotnya mengkonsumsi barang haram itu dan juga akhirnya sekarang terbukti karyawanya menyelundupkan barang haram tersebut, maka itu penegak hukum harus memproses hukum dan menghukum seberat beratnya bagi pelaku dan menelusuri sampai ke oknum management lion air,siapa tau ini ada unsur ke sengajaan dan terlibat sendikat pengedar narkoba trans nasional dalam penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih,” tandas Firman yang juga anggota Baleg DPR ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Baca Juga : Warga Soroti Lambannya Unit Lakalantas Polrestabes Makassar Tangani Kasus Kecelakaan

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan Keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (23/3/2024) lalu.

“Mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir,” kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF. (**)

Baca Juga : Polemik Tarik Ulur Komisi Ojol: Menhub Dengar Aspirasi Driver dan Perusahaan Aplikasi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda