Logo Harian.news

Pelanggaran Pasar Modal, OJK Sanksi Dua Emiten dan Larang Sejumlah Pihak Beraktivitas

Editor : Redaksi II Minggu, 15 Maret 2026 12:14
OJK
OJK

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada dua emiten, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, beserta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan dalam siaran pers bahwa penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026.

“Sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” tulisnya.

Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk

Baca Juga : Herman, Jukir Makassar Palak Pengendara 20 Ribu Kini Disanksi

Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada perusahaan dan pihak terkait.

Perusahaan dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan 2019 serta mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan 2019–2023 yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

OJK menemukan bahwa dana tersebut bersumber dari hasil IPO dan mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal karena dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi denda. Direksi periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, didenda secara tanggung renteng sebesar Rp110 juta. Sementara direksi periode 2020–2023, yaitu Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp1,95 miliar. Gracianus Johardy Lambert juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Sanksi juga dijatuhkan kepada pihak auditor. Akuntan publik Patricia serta Helli Isharyanto Budi Susetyo dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono masing-masing didenda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit laporan keuangan perusahaan.

Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU

Di sisi lain, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sekuritas PT NH Korindo Sekuritas Indonesia berupa denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran dalam proses penjatahan saham pada IPO perusahaan.

Direktur perusahaan sekuritas tersebut pada periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

Baca Juga : Struktur Baru OJK Terbentuk, Tujuh Anggota Dewan Komisioner Resmi Dilantik

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.

Perusahaan dikenai sanksi peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dengan PT Mitra Buana Korporindo serta perjanjian pengakuan utang-piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia pada 2020.

Selain itu, pengendali perusahaan Tan Heng Lok dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai ia memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut yang merugikan perusahaan.

OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif dan larangan kepada kedua emiten dan pihak terkait merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum di sektor pasar modal.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar M. Ismail Riyadi.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelaku pelanggaran agar menimbulkan efek jera dan menjaga stabilitas industri pasar modal di Indonesia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda