Logo Harian.news

Pemerintah Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 31 Maret 2026 23:43
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan kebijakan WFH nasional 2026 ||tangkaplayaryoutube_esdm
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan kebijakan WFH nasional 2026 ||tangkaplayaryoutube_esdm

Hemat Energi: Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas 70% dan Berlakukan WFH

HARIAN.NEWS, JAKARTA — Dinamika krisis energi global akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah memaksa Pemerintah Indonesia mengambil langkah ekstrem namun adaptif.

Baca Juga : PLN Mobile Permudah Layanan Listrik, Dukung Kenyamanan Kerja saat WFH

Mulai 1 April 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta setiap hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar respons darurat, melainkan upaya membumikan budaya kerja baru yang lebih digital dan efisien.

“Penerapan Work From Home kepada ASN di pusat dan daerah setiap hari Jumat akan diatur melalui Surat Edaran MenPAN-RB dan Kemendagri,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip, Selasa (31/03/2026).

Baca Juga : Respon Edaran Menteri, Unismuh Terapkan Pola Kerja Hybrid Jumat-Sabtu

Sektor Swasta Turut Menyesuaikan

Kebijakan ini tidak hanya menyasar abdi negara. Airlangga menyebutkan bahwa sektor swasta pun didorong untuk menerapkan pola serupa.

Namun, implementasinya akan tetap mempertimbangkan karakteristik sektor dan lingkup kerja masing-masing perusahaan.

Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!

Aturan untuk pekerja swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. “Kebijakan ini efektif mulai 1 April dan akan kita evaluasi secara menyeluruh setelah dua bulan pelaksanaan,” tambah Airlangga.

Efisiensi Kendaraan Dinas dan Perjalanan Luar Negeri

Selain pola kerja, pemerintah juga memperketat penggunaan fasilitas negara. Penggunaan kendaraan dinas konvensional (berbahan bakar fosil) diminta dipangkas hingga 50 persen.

Baca Juga : WFH Jumat ASN Kemenag, Menag Pastikan Layanan Publik Tetap Prima

Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional vital dan kendaraan listrik (EV).

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda