HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci kurang lebih 40 hari, rombongan jemaah haji asal Kabupaten Sinjai akhirnya tiba di Asrama Haji Debarkasi Makassar (Sudiang), setelah perjalanan panjang dari Jeddah, Arab Saudi, Jumat (13/6/2025) pagi.
Kedatangan mereka disambut hangat oleh pihak Embarkasi Makassar, beserta Bupati Sinjai yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf.
Mereka berjumlah 385 jemaah dari kelompok terbang (Kloter) 3 gelombang pertama terdiri dari 229 jemaah asal Kabupaten Sinjai dan 156 dari Kita Makassar.
Baca Juga : Pemkab Sinjai dan PT Semen Tonasa Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF
Dalam sambutannya, Andi Irwansyahrani Yusuf, menyampaikan rasa syukur atas kepulangan para jemaah haji dengan selamat. Ia mengingatkan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan setelah kembali ke daerah masing-masing sebagai manifestasi dari ibadah haji yang telah dilaksanakan.
Sebab kata dia, melaksanakan ibadah haji bukan sekadar memperoleh gelar haji atau hajjah, namun bagaimana kita menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah jemaah haji kita sudah tiba dengan sehat wal afiat serta semoga memperoleh gelar haji yang mabrur dan makbul,” pungkasnya.
Baca Juga : Pengamat Ingatkan Pemkab Sinjai Tidak Tambah Derita Warga dengan Naikkan PBB
Lebih lanjut ia, menyampaikan apresiasi kepada PPIH Provinsi Sulsel dan seluruh petugas haji yang telah memberikan pelayanan maksimal selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
“Semoga pelaksanaan ibadah haji dimasa mendatang akan lebih meningkat dan lebih baik lagi, insya Allah,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, atas nama Pemkab Sinjai pihaknya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya, atas berpulangnya ke rahmatullah salah seorang anggota jemaah haji yang wafat saat menunaikan rukun Islam kelima di Tanah suci.
Baca Juga : Lukman Dahlan Angkat Bicara Soal Dugaan Gratifikasi Investor di Sinjai
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
