HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi melarang pemasangan spanduk, poster, reklame atau sejenisnya di pohon.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Maret 2025. Langkah ini sejalan dengan Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH di Kota Makassar.
Munafri menegaskan, tindakan memaku dan menempelkan media promosi di pohon tidak hanya merusak keindahan kota, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Edaran ini berlaku di seluruh wilayah Kota Makassar, khususnya di taman dan median jalan yang menjadi bagian dari ruang terbuka hijau (RTH).
“Kita harus jaga estetika kota. Pohon bukan tiang untuk spanduk. Kalau hari ini ada yang tempel, hari itu juga harus dicabut,” tegas Munafri, yang akrab disapa Appi, Selasa (15/4/2025).
Appi memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak tegas pelaku pelanggaran, termasuk pelaku usaha yang memanfaatkan pohon untuk promosi. Ia menekankan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar.
“Kita siapkan sanksinya. Tidak ada alasan, apalagi ini belum musim kampanye. Jangan rusak pohon hanya karena mau pasang gambar atau iklan,” ujar mantan CEO PSM Makassar itu.
Appi juga mengingatkan agar pemilik kepentingan tidak marah jika baliho ditertibkan, karena edaran telah disebarkan dan Perwali sangat jelas.
“Sudah ada aturannya. Kalau nanti dicabut, jangan marah. Pohon itu hidup, biarkan dia tumbuh asri,” tambah Ketua IKA FH Unhas itu.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat, lurah, instansi, perusahaan, hingga masyarakat umum. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memaku atau menempel reklame di batang pohon, melakukan kegiatan tanpa izin, termasuk shooting atau bazar di kawasan RTH.
Lebih lanjut, Pemkot menginstruksikan camat dan lurah untuk mengawasi serta menindak setiap bentuk pelanggaran terhadap pohon penghijauan di wilayah masing-masing.
“Kita keluarkan surat edaran ini lebih awal supaya saat musim kampanye tiba, masyarakat sudah tahu aturannya. Pohon bukan tempat kampanye,” terang Appi.
Kemudian Ia berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap hijau, bersih, dan indah.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

