Logo Harian.news

Penanggulangan Kemiskinan Tak Efektif, Pemkot Makassar Disarankan Bentuk TPK dan TEPK, Apa Itu?

Editor : Redaksi Kamis, 18 Agustus 2022 16:05
Direktur Pascasarjana Universitas Pancasakti Makassar, Dr. Anirwan.
Direktur Pascasarjana Universitas Pancasakti Makassar, Dr. Anirwan.

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar disarankan melakukan transformasi implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan mengubah birokrat/aparat tingkat bawah yang semula dilaksanakan oleh kelurahan, rukun tetangga (RT)/rukun rarga (RW), kemudian membentuk Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) dan Tim Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan (TEPK).

Saran tersebut dikemukakan Dosen Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu-ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Pancasakti (Unpacti) Makasar, Dr Anirwan, dalam disertasinya pada saat ujian promosi doktoral (S3) Prodi Ilmu Administrasi Publik, Program Pascasarjana, Fisip, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Senin, 15 Agustus 2022 lalu.

Anirwan juga menyarankan Dinas Sosial Kota Makassar melakukan pembinaan dan pelatihan bagi masyarakat miskin untuk mengubah mindset dan peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin, sehingga masyarakat miskin tidak menggantungkan hidupnya dari bantuan yang diberikan pemerintah.

Baca Juga : Hyundai Stargazer Disulap Jadi Ambulance, Siap Beroperasi di Makassar Tahun Ini

“Kami juga menyarankan agar Dinas Sosial Kota Makassar membangun koordinasi yang efektif pada level atas dan level bawah, serta penguatan koordinasi dengan instansi pelaksana kebijakan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Anirwan.

Pendiri Perkumpulan Intelektual Madani Indonesia juga menyarankan Bappeda Kota Makassar selaku leading sektor koordinasi penanggulangan kemiskinan dengan instansi terkait melakukan perubahan pola koordinasi kelembagaan untuk mendorong peningkatan penajaman pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Makassar.

Tidak Tepat Sasaran

Baca Juga : MFC Award: Jadi Pemkot Makassar: Triger Pelaku Usaha Kuliner Terus Berinovasi

Saran tersebut ia sampaikan karena ia menemukan fakta dan data bahwa persentase kemiskinan di Kota Makassar dalam delapan tahun terakhir, yakni tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, yaitu berkisar 4 persen lebih per tahunnya dari total jumlah penduduk Kota Makassar.

Terkait kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Makassar, dari hasil penelitiannya, Anirwan menyimpulkan, komitmen dan koordinasi lembaga pelaksana kebijakan belum efektif.

“Hal ini dibuktikan dengan pendataan masyarakat miskin belum terakomodir secara keseluruhan, sehingga tidak ada keseragaman penggunaan data kemiskinan oleh lembaga pelaksana kebijakan terkait,” kata pria kelahiran Gilireng, Wajo, 10 Maret 1981.

Baca Juga : Dishub Makassar Mulai Kawal Pembangunan Dermaga dan Tambatan Sempadan Sungai Milik Pemkot

Pendiri Perkumpulan Intelektual Madani Indonesia juga menemukan fakta bahwa tidak ada otonomi bagi birokrat / aparat tingkat bawah unuk menerjemahkan pekerjaan mereka, karena kebijakan penanggulangan kemiskinan bersifat top-down.

Masyarakat miskin di Kota Makassar, kata Anirwan, merespons positif implementasi kebijakan, namun pada tataran implementasinya tidak tepat sasaran dan tidak mampu mengubah pola perilaku masyarakat miskin.

“Mereka masih menggantungkan hidupnya pada program bantuan yang diimplementasikan, sehingga mempengaruhi kinerja birokrat dan aparat tingkat bawah dan dampak kebijakan,” kata Anirwan.

Baca Juga : Pj Sekda Terima Kunjungan ADB: Peningkatan Tata Kelola Keuangan

Implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Makassar, tambahnya, tidak signifikan menurunkan angka kemiskinan. Tren penurunan angka kemiskinan tergolong kecil dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2014-2019), yakni 0,01 persen.

“Tidak signifikannya penurunan angka kemiskinan menunjukkan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan yang diimplementasikan, tidak memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan kebijakan, yakni pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan,” papar Anirwan.

KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda