HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kesempatan emas bagi pencari kerja masih terbuka lebar. Pendaftaran Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) resmi ditutup pada Jumat (24/4/2026) besok.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi RI membuka 30.000 posisi untuk program strategis ini. Namun, masih banyak pertanyaan beredar di masyarakat, terutama terkait status kepegawaian para manajer yang akan direkrut.
Baca Juga : Rekrutmen Kopdes Merah Putih 2026: Jadwal, Alur, dan Link Pendaftaran PHTC
Bukan ASN atau PPPK
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan penjelasan tegas. Para manajer yang lolos seleksi tidak akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) selama 2 tahun,” ujar Zulkifli.
Baca Juga : Kopdes Merah Putih Hadir di Mamasa, Ini Harapan Warga
Setelah menyelesaikan masa PKWT 2 tahun di BUMN, para manajer ini akan beralih menjadi pengelola penuh Koperasi Desa Merah Putih. “Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun, maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.
Manajer KDKMP akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara Manajer KNMP berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Tugas dan Tanggung Jawab
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Tancap Gas! Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Inpres
Sebagai garda terdepan koperasi desa, manajer akan memikul tanggung jawab besar. Mereka bertugas mengurus aspek teknis operasional, mulai dari perencanaan, membangun kerja sama dengan pihak eksternal, hingga menyusun strategi bisnis untuk mencapai target.
Secara rinci, tugas manajer meliputi pelaksanaan kegiatan usaha harian, pengelolaan administrasi, pengembangan usaha secara efektif dan efisien, serta pengelolaan program untuk meningkatkan partisipasi anggota. Mereka juga bertanggung jawab menyusun laporan perkembangan usaha secara berkala kepada Pengurus dan Pengawas.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

