HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI membuka kesempatan kepada para wartawan untuk penempatan sebagai media istana 2025.
Penyampaian ini ditujukan kepada Pimpinan Redaksi (Pemred) di Jakarta untuk mengutus wartawan untuk ditempatkan sebagai wartawan Wapres RI yang saat ini dijabat Gibran Rakabuming Raka.
Berikut ini penyampaikan dan persyaratannya yang diterima harian.news :
Baca Juga : Aksi Bagi-bagi Bantuan pada Korban Bencana dari Gibran Dibanjiri Kritikan
Yth. Pemimpin Redaksi Media
di
Jakarta
Sehubungan dengan dibukanya pendaftaran Wartawan Istana Wapres Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan dan persyaratan ke dalam tautan yang akan kami berikan kepada masing-masing koordinator media yang ditugaskan saat ini.
Bagi media yang baru akan mendaftar sebagai Media Istana, silakan surat permohonan disampaikan kepada Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Setwapres, dengan memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut dibawah.
Baca Juga : PPDB TK Kota Makassar Dibuka 12 Juni: Berikut Juknis, Syarat hingga Jadwal Lengkapnya
Ketentuan wartawan yang dapat diajukan sebagai Wartawan Istana Wapres, sebagai berikut:
1. Mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta Tata Tertib bagi Wartawan Istana Wapres yang ditentukan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi, Setwapres;
2. Berpengalaman sebagai jurnalis;
3. Memiliki latar belakang pendidikan formal minimal S1;
4. Bersedia menerapkan sikap santun dan disiplin, berpenampilan rapi, berkelakuan baik, dan bersedia menyesuaikan dengan dinamika kegiatan Wapres;
5. Berkomitmen secara penuh untuk meliput kegiatan Wapres sejak diterbitkannya Kartu Tanda Pengenal Wartawan/ID Pers Istana Wapres Tahun 2025;
Pendaftaran dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
Baca Juga : Mau Daftar Sekolah Kedinasan? Simak Persyaratan hingga Tata Caranya di Sini
1. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi;
2. Sertifikasi Wartawan dari Dewan Pers dan/atau Surat Keterangan telah bekerja sebagai jurnalis yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi;
3. Batas usia yg tidak melebihi *55 tahun*;
4. Kartu Tanda Pengenal Media/ID Pers, KTP dan/atau Paspor yang masih berlaku;
5. Pas foto latar belakang putih, menggunakan PSL (jas warna gelap+dasi) bagi wartawan pria; dan blazer warna gelap bagi wartawan wanita.
Catatan:
* Seluruh dokumen discan dan diunggah pada link drive : https://bit.ly/IDPERSWapres2025
* Unggah seluruh file dalam 1 folder dengan format nama folder “JENIS MEDIA_NAMA MEDIA” (Contoh: Cetak_Mersela)
* Setiap file yg diunggah diberikan nama file sesuai nama masing-masing pemohon (contoh: Hendra-pas foto, Hendra-KTP, dll)
* Proses unggah dokumen ditunggu selambat-lambat pada *15 Desember 2024*
* Apabila redaksi tidak menerima konfirmasi lebih lanjut selambatnya pada *akhir Januari 2025*, dengan berat hati kami sampaikan permohonan tidak dapat dipenuhi sesuai dengan pertimbangan dari pimpinan
Baca Juga : Innalillah, Jurnalis Disway Gowa Meninggal Dunia Diduga Akibat Serangan Jantung
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Biro Pers, Media, dan Informasi Setwapres
Baca berita lainnya Harian.news di Google News