HARIAN.NeWS, JAKARTA – KPU akan menggelar rapat rapat pleno untuk menetapkan capres-cawapres yang bakal berlaga di Pilpres 2024, Senin (13/11/2023) nanti.
Saat ini ada tiga bakal paslon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau menurut undang-undang, penetapan capres-cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, dikutip dari kumparan, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga : KPU Catat ada 9 Gugatan soal Penetapan Cawapres Gibran dalam Pemilu 2024
Rapat tersebut bakal digelar secara tertutup. Namun hasilnya akan disampaikan dalam konferensi pers.
“Kalau kita sudah mengambil keputusan, akan kita sampaikan melalui konferensi pers. Insyaallah nanti hari Senin setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024,” lanjutnya.
Pada proses penetapan capres-cawapres nanti, KPU akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
Baca Juga : KPU Tetapkan 5 Waktu Pelaksanaan Debat Capres Cawapres Pilpres 2024, ini Jadwalnya
“Kalau itu kan tetap (menggunakan) Undang-Undang Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK Nomor 90. Dan konsekuensinya juga Peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut,” pungkasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News