HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut aliran dana hibah pembangunan Masjid Agung UIN Alauddin Makassar (UINAM) di Samata, Gowa. Laksus menduga, di proyek tersebut terjadi ketimpangan penggunaan anggaran mencapai miliaran rupiah.
“Pertama adalah transparansi. Pemanfaatan dana hibah dari berbagai instansi itu digunakan secara tidak transparan. Kedua, ada ketimpangan dalam penggunaannya,” terang Koordinator Laksus, Mulyadi, Senin (18/3/2024).
Baca Juga : ACC Sulawesi Tanggapi Kasus Korupsi Sepanjang 2025 Ditangani Kejari Sinjai
Berdasarkan data yang didapatkan, dana hibah Masjid Agung UIN bersumber dari berbagai instansi. Di antaranya dari Pemprov Sulsel tahap pertama sebesar Rp 5 miliar. Anggaran ini disalurkan di era Gubernur Nurdin Abdullah.
Lalu tahap dua senilai Rp 1,5 miliar. Selanjutnya ada hibah dari BNI sebesar Rp 1,5 miliar dan IKA UIN Alauddin Makassar sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, hibah juga diberikan oleh Dirjen Bimas sebesar Rp 200 juta, pengelola dana haji sebesar Rp 1,5 miliar ditambah saldo panitia pembangunan masjid sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga : Anggaran Pemilihan RT/RW Capai Rp 5 M, LAKSUS: Harus Transparan
Mulyadi mengemukakan, ada beberapa hal teknis yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum dalam proyek ini. Di antaranya, proses lelang tiang masjid yang tidak transparan. Lalu penggunaan bantuan yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
“Satu lagi yang saya kira cukup urgen itu soal pemotongan gaji dosen dan pegawai setiap bulan untuk peruntukan bantuan masjid. Ini juga tidak transparan. Ini nilainya sangat besar. Harus diminta laporan pertanggungjawaban,” terang Mulyadi.
Mulyadi berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Baca Juga : Aspidmil Kejati Sulsel Edukasi Mahasiswa Soal Hukum Militer dan Keadilan Koneksitas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

