Logo Harian.news

Pengurus ASKLIN Sulsel 2022 -2027 Resmi Terbentuk

Editor : Redaksi Sabtu, 24 September 2022 09:43
Pengurus ASKLIN Sulsel 2022 -2027 Resmi Terbentuk

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Klinik merupakan pelayanan kesehatan di garda terdepan bagi masyarakat. Berdasarkan Permenkes 028 tahun 2011 yang sudah diperbaharui menjadi permenkes 09 Tahun 2014 klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama.

Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dr. Eddi Junaidi, SpOG.,SH.,MKes dalam sambutannya bertempat di hotel Gammara menyampaikan berdasarkan surat keputusan pengurus pusat nomor:67/SK-PD/PP- ASKLIN/IV/2021 tanggal 21 April 2022 tentang pembentukan Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia, Sulawesi-Selatan periode 2022 -2027 dengan nomor 76/SK-PD/PP-asklin /IX /2022 mengamanahkan dr. Kasmawati T.Z. Basalamah, MHA sebagai ketua ASKLIN Sulsel dibantu dr. Suraedah Hamid Ali, MM, AAK (Wakil Ketua), dr. Nur Ashari, M.Kes., Sp.GK (Sekertaris), dr. Rabbika Darul Yaqin, (Wakil Sekertaris), dr. Elisabeth Susana, M.Biomed (AAM), (Bendahara), dr. Yuliana Siajadi, M.Biomed (AAM), (Wakil Bendahara), serta didukung dengan beberapa bidang.

Dalam sambutannya dr. Kasmawati T.Z. Basalamah, MHA sebagai ketua ASKLIN Sulsel mengharapkan dengan resminya wadah Asosiasi Klinik Indonesia terbentuk di Sulawesi Selatan dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh kabupaten dan kota segera terbentuk sebab ini menjadi rumah besar berhimpun seluruh klinik pratama dan utama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan seluruh klinik agar standar pelayanan terpenuhi secara optimal terkhusus tidak kena masalah hukum.

Baca Juga : PD Pasar Minta Sudahi Kisruh Pengurus Masjid Baabur Rizki di Pasar Niaga Daya

Sementara Pengurus Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum dr Wachyudi Muchsin SKed SH MKes menambahkan didirikannya Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang ada seperti UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU no 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU no 40 tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN),UU no 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Serta eraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes 09 tahun 2014 Tentang Klinik,” beber dokter koboi panggilan akrabnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda