HARIANEWS.COM – Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi ( Penlok ) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit.
Saat ini, SK Penlok yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direkturat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Penyerahan SK Penlok KA kepada Balai Perkeretaapian di Sulsel telah dilaksanakan pekan ini.
Baca Juga : Viral ASN Pemprov Pamer Kartu Nama Paslon, Sekprov Berikan Ruang Bawaslu
“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada Balai Kereta Api,” ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dia mengatakan, setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui Balai Kereta Api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.
Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan. Masing-masing, tahapan pertama adalah perencanaan, bertanggung jawab dalam hal ini Balai Perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota/kabupaten.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terima Penghargaan Anugerah Perkebunan Indonesia 2024
Tahapan kedua adalah persiapan, yakni pengajuan dokumen perencanaan pada Pemprov Sulsel berupa DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah).
“Outputnya di sini adalah Penlok. Nah sekarang Penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.
Tapan selanjutnya, kata Sultan, pelaksanaan. Yang punya domain di sini adalah BPN. Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan, seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan.
Baca Juga : Perkuat Ketahanan Pangan di Berbagai Daerah, Pemprov Gelar Rakor Pengendalian Inflasi
Mencatat yang bernilai ekonomis kenudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu penilaiannya berkisar 40 hari atau kurang.
“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T ( BPN ) kepada Balai Kereta Api. Setelah itu, balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” imbuhnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News