HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengaktifkan larangan parkir di bahu jalan. Larangan ini berlaku di sejumlah ruas jalan Kota Makassar. Tak tanggung-tanggung larangan ini, langsung diberikan sanksi di tempat bagi pelanggar.
Kepala Seksi (Kasi) Pemadu Moda Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Evi Yulia Siregar mengatakan, ada sejumlah ruas jalan di Makassar yang memang tidak boleh parkir di bahu jalan.
“5 ruas jalan itu Jalan Petarani, Jalan Sultan Alaudin, Jalan Ratulangi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Urip sumoharjo,” tegas Evi nama karibnya, Senin (22/4/2024).
Baca Juga : Program Iuran Sampah Gratis di Makassar Dimulai Bertahap: Sasar Warga Miskin Ekstrem
Tak hanya itu, ada juga Jalan Ahmad Yani, hal tersebut berdasarkan Perwali 64 Tahun 2011. Sehingga kata Evi nama karibnya, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penggembokan jika ada temuan.
“Kemarin, di Jalan Ahmad Yani, ada empat yang digembok,” ujarnya.
Penggembokan itu, dilakukan karena kendaraan tersebut memarkir sembarangan, bertentangan dengan aturan yang ada. Yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Perwali 64 tahun 2011 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
Baca Juga : Jangan Salah, Intip Penutupan Jalan dan Lokasi Parkir di Malam Tahun Baru
Sebelumnya, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Makassar, Irwan Sampeang menjelaskan, sedkitnya ada 16 kendaraan yang terjaring oleh Dishub Kota Makassar, termasuk kendaraan roda empat dan truck.
“Ada pun tindakan pada 16 kendaraan ini berupa penyegelan, dan rencananya ini akan terus berlangsung apabila para pengendara dan pengusaha ekspedisi yang ada di dalam kota Makassar tidak tertib dengan memarkir kendaraan miliknya di bahu jalan,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, dalam penyegelan ini pihaknya menggandeng satuan lalulintas dari Polrestabes Makassar.
Baca Juga : Hadiri Event Diesel War 2024, Kadishub Makassar Sebut Potensi Perputaran Ekonomi
“Selain menyegel, tindakan tilang langsung di tempat dilakukan oleh pihak Satlantas Polrestabes Makassar,” ujarnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News