HARIAN.NEWS, JAKARTA – Terpidana yang telah bebas bersyarat dalam kasus ‘Kopi Sianida’ pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Jessica Kumala Wongso mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024, dengan didampingi kuasa hukumnya yang pernah membelanya dalam persidangan terdahulu, Otto Hasibuan.
“Saya bersama tim dan Jessica Kumala Wongso datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA,” ungkap Otto Hasibuan pada wartawan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil pasca melalui proses diskusi yang panjang, dengan disertai keyakinan bahwa sosok kliennya tersebut bukanlah pelaku pembunuh Mirna Salihin.
“Jessica tetap mengatakan ‘saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan Undang-Undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu’,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, saat ini pihaknya mengklaim telah memiliki bukti baru atau novum yang diharapkan akan membantu dalam proses PK tersebut.
Meskipun saat ini kliennya tersebut telah dinyatakan bebas bersyarat namun menurutnya harkat dan martabat Jessica haruslah dilindungi.
“Dia tidak mengajukan PK pun, dia sudah di luar. Tapi, nama baik, status, harkat martabat itu kan harus dilindungi,” jelas Otto.
Diketahui, Jessica telah divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 lalu atas kasus ‘kopi sianida’ pembunuhan Mirna Salihin.
Pada tahun 2018, ia pernah mengajukan kasasi dan PK, namun mendapat penolakan.
Jessica Kumala Wongso saat ini telah dinyatakan bebas bersyarat dari LP Pondok Bambu, Jakarta, ia menghirup udara bebas pada 18 Agustus 2024 lalu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
