HARIANEWS.COM – Proyek jalan tol Mamminasata dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengungkapkan, jalan Tol Mamminasata dicoret dari daftar PSN karena pemerintah pusat mempertimbangkan soal waktu penyelesaian proyek tersebut.
Baca Juga : Mendikdasmen Mu’ti Resmikan Klinik Utama PKU Muhammadiyah Sulsel, Perkuat Layanan Kesehatan Bagi Lansia
Dimana, pemerintah pusat berharap semua PSN bisa selesai pada tahun 2024 mendatang, sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
“Tentu kita maklumi. Karena jalan Tol Mamminasata ini kalau tidak salah memang masih dalam tahap perencanaan dan tidak mungkin bisa selesai dalam dua tahun pengerjaan,” kata Darmawan Bintang, Kamis, 4 Agustus 2022.
Meski demikian, ia berharap Tol Mamminasata ini bisa tetap menjadi perhatian pemerintah pusat. Mengingat, jalan ini sangat dibutuhkan sebagai jalan penghubung di dalam Kawasan Mamminasata.
Baca Juga : Syawalan Muhammadiyah Sulsel Dimajukan 28 Maret, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dipastikan Hadir
“Jalan ini dianggap sebagai salah satu infrastruktur yang bisa menggenjot perekonomian nasional,” ujarnya.
Agar proyek ini tetap berlanjut, Darmawan Bintang menyebut, ada beberapa skenario yang bisa diambil. Salah satunya, dengan skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Kami harap, pemerintah pusat bisa mengasistensi kita untuk bekerjasama dengan investor dalam pembiayaan proyek ini,” harapnya.
Baca Juga : MDA Hadiri Undangan Satgas Percepatan Investasi, Bahas Dinamika Lingkar Tambang
Sebelumnya, proyek pembangunan jalan tol lingkar Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa/Gowa, Takalar) ini masuk dalam 16 daftar rencana pembangunan jalan tol 2022 yang disusun pemerintah pusat.
Anggaran investasi senilai Rp 7,4 triliun, dan akan melibatkan swasta. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

