Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta tetap membayar iuran sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian kontribusi antara pemberi kerja dan peserta.
Anggota keluarga tambahan: Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, ditetapkan sebesar 1% dari gaji pekerja.
Kerabat lainnya dan PBPU: Besaran iuran mengikuti aturan perhitungan baru berdasarkan manfaat pelayanan yang diberikan dalam sistem KRIS.

Baca Juga : Sekda Sinjai Jamin Tak Ada Pengurangan Peserta BPJS di Daerahnya
Ilustrasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada 2025, dengan fokus pada pemerataan layanan kesehatan
Manfaat Sistem KRIS
Perubahan ini diharapkan dapat menghapuskan kesenjangan yang selama ini terjadi akibat perbedaan kelas perawatan. Peserta yang sebelumnya berada di kelas 3 kini akan menerima layanan yang setara dengan peserta kelas 1, menciptakan rasa keadilan dalam sistem kesehatan.
Baca Juga : Pimpin BPJS Kesehatan, Ini Profil Prihati Pujowaskito
“Ketika semua peserta mendapatkan layanan yang sama, kita menghilangkan stigma sosial dan menciptakan rasa kesetaraan dalam layanan kesehatan,” tambah Ghufron.
Tahapan Implementasi dan Sosialisasi
Transisi menuju sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap mulai awal 2025 hingga penerapan penuh pada Juli 2025. Selama masa transisi, peserta tetap mengikuti ketentuan iuran yang berlaku saat ini.
Baca Juga : Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bersama pemerintah akan melakukan sosialisasi masif untuk memastikan masyarakat memahami sistem baru ini, termasuk hak dan kewajiban mereka.
Dengan sistem KRIS, diharapkan tidak hanya kualitas layanan kesehatan yang meningkat, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan sebagai tulang punggung sistem jaminan sosial di Indonesia. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
