BPJS Kesehatan Bersiap Terapkan Sistem Baru KRIS pada 2025
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia akan mengalami perubahan besar pada tahun 2025. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan penghapusan sistem kelas perawatan (kelas 1, 2, dan 3) dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 1 Juli 2025.
Baca Juga : Sekda Sinjai Jamin Tak Ada Pengurangan Peserta BPJS di Daerahnya
Langkah ini diambil untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata. Dalam sistem baru, peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan, melainkan mendapatkan layanan dengan kualitas yang sama tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, “Kami ingin memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan hak pelayanan yang setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan membayar. Sistem KRIS ini adalah langkah penting menuju pemerataan akses layanan kesehatan.”
Skema Baru Iuran Tetap Stabil
Baca Juga : Pimpin BPJS Kesehatan, Ini Profil Prihati Pujowaskito
Meskipun terjadi perubahan besar pada sistem layanan, pemerintah menjamin bahwa besaran iuran tidak akan mengalami kenaikan signifikan. Iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) tetap dihitung sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan kontribusi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Peserta bukan penerima upah (PBPU) juga akan mengikuti skema iuran sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Namun, sistem kelas yang selama ini menjadi dasar penghitungan iuran akan diadaptasi untuk menyesuaikan dengan model KRIS.
“Peserta tidak perlu khawatir. Kami memastikan bahwa transisi ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama dalam hal kewajiban iuran,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Baca Juga : Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Klasifikasi Peserta dan Skema Pembayaran
Dalam skema baru ini, peserta BPJS Kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kategori:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Seluruh iuran peserta dari golongan masyarakat kurang mampu tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca Juga : 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
