Logo Harian.news

Polda Jateng Amankan 2 Pelaku Korupsi di Anak Perusahaan Pelindo, 1 DPO

Editor : Moh Islam Jumat, 29 September 2023 06:57
Polda Jateng Amankan 2 Pelaku Korupsi di Anak Perusahaan Pelindo, 1 DPO

SEMARANG, HARIAN.NEWS – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di anak perusahaan salah satu BUMN dengan kerugian Rp 4,9 Milyar.

Atas pengungkapan kasus ini, pihak Polda Jawa Tengah telah mengamankan dua pelaku berinisial EW dan US. Kedua pelaku merupakan pihak manajemen Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4). Keduanya juga sudah di proses hukum.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial JA yang berperan sebagai mitra perusahaan masih buron (DPO).

Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Polda Jateng, Banyumanik, Semarang kemarin.

Dijelaskan, kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen DP4.

“Tersangka EW merupakan mantan Direktur Utama (dirut) Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4), sedangkan US adalah mantan Manajer Investasi DP4,” kata Dirreskrimsus.

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

Keduanya kemudian bekerjasama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp. 13,7 milyar. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.

“Pembelian tanah untuk keperluan invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi, Selain itu berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona Pertanian Kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan,” ujarnya.

Hal itu mengakibatkan tanah yang telah dibeli oleh pihak DP4 tidak dapat dibalik nama, Sehingga secara yuridis pihak DP4 tidak bisa menjadi pemilik syah atas tanah tersebut.

Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir

“Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi termasuk 4 orang Ahli,” lanjut Kombes Dwi Subagio.

Proses penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara sebesar Rp. 4.970. 641.000.- ( empat milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu ) yang merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka JA kepada para pemilik tanah.

“Kami duga yang menikmati keuntungan adalah tersangka JA yang kami duga selaku broker dalam pembelian tanah tersebut serta dua orang manajemen DP4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Baca Juga : Relawan Ganjar-Mahfud Magelang Raya Gelar Pertemuan Silaturahmi, Ketua Dewan Masjid Indonesia Turut Hadir

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, berkas penanganan kasus EW dan US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA, statusnya masih dalam pencarian.

“JA tidak kooperatif, yang bersangkutan saat ini bersembunyi dan menghilang, Statusnya DPO, kita sudah sebar telegram DPO ke jajaran dan akan terus kita kejar keberadaannya,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan JA untuk melaporkan kepada Kepolisian setempat. Apabila ditemukan ada upaya pihak yang melindungi dan membantu menyembunyikan keberadaan tersangka, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai pasal 21 UU Tipikor dan pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp. 600 juta,” tutup Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah. (Muis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda