SEMARANG, HARIAN.NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menggagalkan penyalahgunaan distribusi puluhan ton pupuk bersubsidi. Saat diamankan, pupuk tersebut sedang diangkut sebuah truk saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung pada pada Kamis, 28 September 2023 lalu sekira pukul 19.52 WIB.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada redaksi harian.news perwakilan Jateng, Minggu, 1 Oktober 2023 pagi.
“Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi sekitar 10 ton dari Tegal tujuan Blora dan Bojonegoro. Pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya,” kata Kabidhumas.
Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual
Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak @50 Kg pupuk subsidi pemerintah jenis Urea dan Ponska. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.
“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” tambah Kabidhumas Polda Jateng.
Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
Diungkapkan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya.
“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir
Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi di luar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. (Red)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
