Logo Harian.news

HARIAN JENEPONTO

Polisi Jeneponto Gerebek Sarang Sabu, 3 Pelaku Diamankan

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 26 Juni 2026 21:00
Polisi gerebek rumah di Jeneponto, 3 pemuda diamankan saat nyabu. Barang bukti 0,47 gram sabu dan bong disita || (dok_humaspolres/aswin@harian.news)
Polisi gerebek rumah di Jeneponto, 3 pemuda diamankan saat nyabu. Barang bukti 0,47 gram sabu dan bong disita || (dok_humaspolres/[email protected])

HARIAN.NEWS,JENEPONTO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan tempat pesta sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Baca Juga : Jual Sabu dari Kos-kosan, Pasutri Ini Dibekuk Polisi

Penangkapan tersebut berlangsung di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, pada Kamis (25/6/2026).

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Syahrir, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah karena salah satu rumah di kompleks perumahan tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Merespons aduan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Zulfitrah Wahid langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan

Baca Juga : Polda Metro Jaya Sita 16 Kg Sabu, Pelaku Pakai Modus Ban Mobil Towing

“Saat tim tiba di lokasi, rumah target dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah kami mengetuk pintu dan dibuka oleh penghuni, petugas langsung memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan, baik terhadap badan ketiga pelaku maupun di area sekitar rumah,” ujar Iptu Syahrir dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan tiga orang pria dengan identitas sebagai berikut, YA (33), warga Bulloe, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, H (27), warga Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea, AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang berserakan di atas lantai rumah, antara lain, 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 0,47 gram), 1 set alat isap (bong) beserta 1 batang pireks kaca, 2 buah korek gas, 2 unit ponsel (1 iPhone warna putih dan 1 Android Oppo warna biru) yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga : Diamankan gegara Tak Pakai Helm, Isi Kantongnya Bikin Syok Polisi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ASWIN RASYID

Follow Social Media Kami

KomentarAnda