MAGELANG, HARIAN.NEWS – Satreskrim Polresta Magelang, Polda Jateng berhasil menggagalkan tenaga, kerja wanita (TKW) yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal. Petugas berhasil menggagalkan TKW ilegal tersebut pada Kamis, 8 Juni 2024 pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld mengatakan bahwa pihaknya berhasil membongkar dan menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah menerima informasi dari seorang warga berinisial IN (45) asal Tangerang, Jawa Barat.
Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual
Dalam informasi itu, disampaikan bahwa mantan istrinya yang belum sah di cerai akan kerja keluar negeri. IN mengaku jika isteri hendak ke luar negeri tanpa seijinnya sebagai suami.
“Isteri HN ini mau keluar negeri dengan cara memalsukan dokumen identitas KTP, KK dan lainnya,” ujar Kasatreskrim.
“IN ini menjelaskan bahwa perusahan PJTKI ilegal ini akan memberangkatkan 5 wanita ke Malaysia bekerja sebagai PSK dengan berkedok pekerja asisten rumah tangga,” jelasnya.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
Sementara itu, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono membenarkan adanya pengungkapan kasus TAPI di wilayah hukum Polresta Magelang. Atas kasus ini, tiga pelaku kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga tersangka sudah kita tahan. Mereka ini akan mengirim pekerja migran ke luar negeri secara illegal,” kata Kombes Pol Turun, Senin, 12 Juni 2023 siang.
Adapun kejadiannya, sambung Kombes Pol Ruruh bermula pada Kamis, 8 Juni 2023 sekira pukul 23.05 WIB, petugas Satreskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi terkait pengiriman pekerja ke luar negeri ilegal di Dusun Brontokan, RT. 001 RW. 006 Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir
“Terlapor mengakui bekerja secara perseorangan dan bukan merupakan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang telah memiliki ijin dari pemerintah,” tambah Kapolresta.
Adapun tersangka diamankan berinisial SF (51), perempuan pekerjaan swasta, alamat Dusun Boto RT.06 RW.04 Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang, dan WS (57), perempuan, wiraswasta, alamat Dusun Brontokan Rt. 001 Rw. 006 Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Selain itu, SP (53), laki-laki, karyawan swasta, warga Kampung Nambangan Rt.001 Rw.020 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, berdomisili di Dusun Sawahan Rt. 00Rw.010 Kelurahan Pancuran Mas, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, juga ikut diamankan.
Baca Juga : Relawan Ganjar-Mahfud Magelang Raya Gelar Pertemuan Silaturahmi, Ketua Dewan Masjid Indonesia Turut Hadir
“Dalam perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), para tersangka bekerja sama dengan seseorang pemilik agensi yang bernama Mr. Chong warga kebangsaan Malaysia dan Mr. JEVRY, (70). Juga ada sponsor bernama Agus Kimono, (45), laki-laki, alamat Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara,” jelas Kapolresta.
Para pelaku menarik biaya dari korban untuk agensi sebanyak 7000 RM atau setara Rp 22.400.000. Biaya ini sebagian untuk pembuatan pasport, biaya medical checkup,dan fee kepada sponsor yakni saudara Agus Kimono.
Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dari masing-masing calon pekerja. Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

