MAGELANG, HARIAN.NEWS – Polresta Magelang memasukkan satu orang berinisial NH dari tujuh pelaku pencurian baterai tower BTS (Base Transceiver Station) wilayah Kecamatan Sawangan dan Pakis, Kabupaten Magelang, Jateng dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk diketahui, Tim Resmob Polresta Magelang sebelumnya berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian baterai tower BTS di wilayah hukum Polresta setempat.
Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual
Menurut Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, lima tersangka yang diciduk petugas pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan dalam peristiwa ini satu tersangka masih buron dan masuk dalam DPO.
“Lima tersangka masing-masing berinisial YBSA (29) warga Muntilan tinggal di Salaman, SA (32) dan TR (48), warga Salaman dan Tersangka S (35 ) warga Selomerto Giriloyo, Kabupaten Wonogiri serta SDS (36) domisili di Kecamatan Manis Renggo, Kabupaten Klaten (S dan SDS selaku penadah). Sementara tersangka NH sampai kini masih DPO,” kata Kombes Pol Turun, Selasa, 20 Juni 2023.
Dikatakan Kapolresta Magelang kronologi peristiwa pencurian dengan pemberatan (currat) dilakukan para tersangka di waktu berbeda di dua wilayah.
Pertama dilakukan pada Rabu, 1 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di lokasi tower BTS Jalan Raya Magelang-Boyolali, tepatnya wilayah Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
“Tower ini milik korban Indra Kusuma Aji (41), warga Kelurahan Potrobangsaan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang,” sebut Kapolresta Magelang.
Disebutkan oleh Kapolresta, pencurian ini dilakukan oleh tersangka YBSA bersama SA dan TR. Dimana pada Selasa, 31 Januari 2023 ketiganya mengendarai mobil rental Daihatsu Sigra dengan TS sebagai sopir menuju Blabak ambil arah Kabupaten Boyolali.
“Nah, saat di TKP, mereka melihat tower BTS dan berhenti, kemudian tersangka YBSA bersama TR turun mendekati tower sambil membawa alat-alat yang disiapkan berupa obeng, tang, dan linggis kecil,” sebut Kapolresta.
Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir
“Tersangka YBSA dan TR membuka paksa gerbang pagar tower dengan merusak gembok. Kemudian merusak almari di bawah tower dan mengambil dua buah baterai litium merk Shoto warna hitam dengan berat total lebih kurang 35 Kilogram. Dua baterai kemudian dimasukkan ke dalam mobil, dan mereka melaju ke arah Salaman melewati Blabak,” urai Kombes Pol Ruruh.
Masih menurut Kombes Pol Ruruh, usai beraksi para pelaku ini menuju pulang melalui jalan Glagah, Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka YBSA melihat ada tempat tower BTS di sebelah kiri jalan. Mereka pun kembali melakukan aksi pencurian dengan cara yang sama seperti dilakukan di Sawangan.
“Hanya butuh waktu sekitar tujuh menit, para tersangka berhasil mengambil 3 buah baterai litium merk Shoto, kemudian YBSA mengantar SA dan TR kembali ke Salaman. Terkait upah SA dan TR akan dihubungi kemudian, selanjutnya YBSA kembali ke rumahnya di Muntilan,” lanjut Ruruh.
Baca Juga : Relawan Ganjar-Mahfud Magelang Raya Gelar Pertemuan Silaturahmi, Ketua Dewan Masjid Indonesia Turut Hadir
Usai beraksi pada malam hari, pagi harinya sekira pukul 10.30 WIB, YBSA dihubungi oleh NH (DPO) via telepon seluler untuk menuju ke Jombor, Sleman, DIY. Tak berselang lama YBSA pun meluncur ke lokasi dan bertemu dengan tersangka NH dan S. Dalam pertemuan itu, YBSA menjual dua buah baterai hasil kepada NH. Tak berapa lama dijual pula tiga buah baterai merk Shoto dan dibeli cash oleh tersangka S.
“Dari hasil penjualan barang curian itu total YBSA menerima uang Rp 13.500.000. Diberikan SA Rp 1.000.000, diberikan TR Rp 300.000. Biaya operasional Rp 5.200.000 dan sisanya dikantongi YBSA sebesar Rp 7.000.000,” beber Ruruh.
Selain di wilayah Sawangan, pada Selasa, 30 Mei 2023 pukul 22.24 WIB, pencurian serupa kembali terjadi. TKP-nya di Dusun Kiyudan, Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang milik Provider XL.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu, 14 Juni 2023) sekira pukul 21.00 WIB, tim Resmob berhasil menangkap dua pelaku yakni MS (41), wiraswasta, Desa Karanganyar Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39), swasta, Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi sampai saat ini ada tujuh orang tersangka yang sudah kita amankan di Sat Tahti Polresta Magelang untuk proses penyidikan,” timpal Kombes Pol Ruruh sembari menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

