Satuan Resnar Polrestabes Makassar saat menangkap salah satu tersangka Narkoba jaringan Jocker Malaysia. Ist
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang warga negara Malaysia berinisial RD alias Jocker berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Resnar) Polrestabes Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara membenarkan pengungkapan tersebut. Disebutkan Lulik, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial EA dan SI di Jalan Barawaja, Pampang, Makassar, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Keduanya diduga berperan sebagai penjaga gudang jaringan narkotika di wilayah Makassar. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,5 kilogram sabu. Disebutkan Lulik, kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke Kabupaten Pinrang. Pada Sabtu, 27 Juni 2026, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SA di Kecamatan Suppa.
SA diduga berperan sebagai penghubung dengan pengendali jaringan, yakni RD alias Jocker yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia.
Dari SA, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan.
“Pengembangan selanjutnya mengarah ke wilayah Jawa Timur. Pada Rabu, 24 Juni 2026, anggota mengamankan seorang tersangka berinisial AD di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,”ujar Lulik, saat dikonfirmasi Harian.News, Minggu (5/9/2026).
Lulik menyebut, AD diduga berperan sebagai kurir dengan modus mengirim narkotika melalui jasa ekspedisi laut. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 2 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi.
“Pengembangan kembali dilakukan hingga anggota menangkap DK di sebuah perumahan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar Lulik.
Mantan Korspripim Polda Sulsel ini menambahkan, DK diduga berperan sebagai penjaga gudang jaringan narkotika untuk wilayah Surabaya. Polisi menemukan barang bukti berupa 3 kilogram sabu dan 255 butir ekstasi.
“Kami tidak berhenti di situ. Anggota terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut hingga ke wilayah Jawa Barat. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni SB dan EW, di sebuah hotel di kawasan Parung, Depok, Jawa Barat,” tambahnya.
Lulik menjelaskan, keduanya diduga berperan sebagai penjaga gudang sekaligus kurir jaringan untuk wilayah Jakarta. Dari tangan SB dan EW, polisi menyita 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi.
“Secara keseluruhan, pengungkapan jaringan tersebut melibatkan tujuh tersangka dengan barang bukti 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi,” jelasnya.
Para terduga pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
