Logo Harian.news

PPDB TK Kota Makassar Dibuka 12 Juni: Berikut Juknis, Syarat hingga Jadwal Lengkapnya

Editor : Redaksi II Jumat, 07 Juni 2024 16:35
Ketua PKK kota Makassar Indira Jusuf Ismail bersama TK se-Kota Makassar, dok: Pemkot
Ketua PKK kota Makassar Indira Jusuf Ismail bersama TK se-Kota Makassar, dok: Pemkot

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Reguler 2024 Kota Makassar untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dibuka 12 Juni 2024.

Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kota Makassar telah telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dengan nomor 421/2815/DP/V/2024 diteken pada 31 Mei lalu terkait PPDB jenjang TK.

“Dengan Juknis yang sudah dikeluarkan, ini merupakan acuan dalam PPDB,” ujar kepala Disdik kota Makassar Muhyiddin, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418

Kata Muhyiddin, calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A dan paling rendah 5 tahun, yang paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

“Persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik,” ujarnya.

Mekanisme pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dilaksanakan secara daring atau luring yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah. Dimana, orang tua calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan wajib untuk mengumpulkan dokumen pendaftaran baik dalam bentuk cetakan atau softcopy yang dikirimkan ke aplikasi PPDB daring yang digunakan oleh sekolah.

Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”

“Ada akta kelahiran dengan domisili calon peserta didik, kartu keluarga,” katanya.

Sementara itu, pengumuman calon peserta didik baru pada TK dilaksanakan secara luring atau daring di masing-masing sekolah.

Sedangkan mekanisme pendaftaran ulang calon peserta didik baru pada TK, yaitu melakukan pendaftar ulang oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga : Poltekpar Makassar Gelar Konferensi Internasional Bahas Pariwisata Bahari Berkelanjutan

“Akan ada pendataan ulang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memastikan status peserta didik pada sekolah yang bersangkutan,” jelasnya

Panitia PPDB satuan pendidikan selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik kedalam Dapodik sekolah paling lambat 31 Agustus 2024.

“Nanti sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 semester berdasarkan dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang sah,” tandasnya.

Baca Juga : Bank Sampah hingga Sumur Bor, Aspirasi Warga Jadi Prioritas Dewan Makassar

Jadwal Pendaftaran Lengkap untuk Jenjang TK

Sosialisasi 29 Mei – 12 Juni 2024 Disesuaikan Daring/Luring
Pendaftaran 12 Juni – 5 Juli 2024 07.00 – 14.00 Wita Daring/Luring
Masa persiapan Masuk sekolah 8 – 10 Juli 2024 Disesuaikan Luring
Hari Pertama Masuk Sekolah 11 – 12 Juli 2024
08.00 – 12.00 Wita Luring

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda