HARIAN.NEWS – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)12 persen pada Januari 2025 berpotensi mengurangi daya beli masyarakat dan membebani kelas menengah kebawah.
Meski pemerintah meyakini peningkatan pembiayaan dari sektor pajak akan mendongkrak kesejahteraan dan infrastuktur, dampaknya tetap harus diminimalisir.
Ketidakpastian ekonomi dalam jangka waktu panjang dan peningkatan biaya produksi yang dibebankan pada konsumen dapat mengakibatkan inflasi. Perlu dipertimbangan secara serius.
Baca Juga : Bencana Sumatra dan Dinamika Penetapan Status Bencana Nasional
Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, dalam studi empiris menunjukkan korelasi positif antara kenaikan PPN dengan penurunan konsumsi rumah tangga.
Secara signifikan PPN akan mengurangi daya beli masyarakat. Peningkatan penerimaan negara dari PPN efektifitasnya tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Efektifitas kenaikan PPN sebagai instrumen peningkatan penerimaan negara perlu dipertanyakan. Reformasi di bidang perpajakan harus progresif dan pengetatan pengawasan perpajakan ditingkatkan.
Baca Juga : Bencana Sesungguhnya Bukan Saja Alam, Tetapi Juga Kata-kata Penguasa
Efisiensi pengeluaran dan transparasi adalah faktor penentu untuk memastikan kebijakan ini tidak kontraproduktif terhadap tujuan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial.
Mensesneg, Prasetyo Subianto menyampaikan seusai bertemu presiden membahas PPN 12 persen dan usulan menurunkan pajak bahan pokok. Budaya baru yang sedang dibangun dilakukan setiap ada masukan dari masyarakat melalui DRR untuk di proses cepat.
PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah. Selektif hanya pada beberapa komunitas barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
Baca Juga : Regulasi Korup: Siapa Bermain di Balik Bandara Misterius Morowali?
Oleh : IGA K
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
