Wakil Ketua KPK Lili Pintauli telah resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya di lembaga anti rasuah.
Terkait hal tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres pengunduran diri Lili Pintauli, sebagai bagian dari aturan perundang-undangan.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi,” ungkap Stafsus Mensesneg Faldo Maldini di depan para wartawan.
Baca Juga : Puji Sikap Prabowo, LSAK: Ada Idealisme dan Kerja Keras Pansel KPK Yang Diapresiasi
“Presiden Jokowi telah mendatangani Keppres pemberhentian Lili Pintauli,” tutur Faldo.K
“Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang diisyaratkan dalam undang-undang KPK,” terang Faldo menambahkan.
Diketahui, Lili Pintauli saat ini tengah dihadapak dengan laporan pelanggaran etik, ia diduga telah menerima fasilitas dalam ajang gelaran MotoGP beberapa waktu lalu di Mandalika NTB.(Dodi)
Baca Juga : Banyak Calon Kepala Daerah Bertamu ke Rumah Jokowi di Solo, Cawe-cawe?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News