Wakil Ketua KPK Lili Pintauli telah resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya di lembaga anti rasuah.
Terkait hal tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres pengunduran diri Lili Pintauli, sebagai bagian dari aturan perundang-undangan.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi,” ungkap Stafsus Mensesneg Faldo Maldini di depan para wartawan.
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
“Presiden Jokowi telah mendatangani Keppres pemberhentian Lili Pintauli,” tutur Faldo.K
“Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang diisyaratkan dalam undang-undang KPK,” terang Faldo menambahkan.
Diketahui, Lili Pintauli saat ini tengah dihadapak dengan laporan pelanggaran etik, ia diduga telah menerima fasilitas dalam ajang gelaran MotoGP beberapa waktu lalu di Mandalika NTB.(Dodi)
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
