HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kabar baik bagi aparatur negara! Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan untuk tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/03/2025).
Baca Juga : Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir Batin
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025 dan akan menyasar sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.
“THR dan Gaji ke-13 ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik. Kami harap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru,” ujar Presiden.
Rincian dan Jadwal Pencairan THR 2025
Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Ketahanan Pangan RI Kuat di Tengah Krisis Dunia
THR tahun ini akan diberikan untuk mendukung kebutuhan saat Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Sementara itu, Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Adapun komponen THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di instansi pusat, TNI/Polri, serta hakim terdiri dari:
✅ Gaji pokok
✅ Tunjangan melekat
✅ Tunjangan kinerja
Bagi ASN di daerah, pemberian THR dan Gaji ke-13 akan mengikuti kebijakan pusat, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan bagi pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga : Pemkab Sinjai Siapkan Rp 109 Juta THR untuk 30 Anggota DPRD
Kapan cair?
⏳ THR akan mulai dicairkan 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri.
⏳ Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

