Logo Harian.news

Program MBG 2026: Daerah 3T Dapat Jatah Makan 6 Hari, Ini Alasannya

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 30 Maret 2026 23:56
Kebijakan Baru MBG: 5 Hari untuk Umum, 6 Hari untuk Daerah 3T ||ilustrasi_nanobananaAI@harian.news
Kebijakan Baru MBG: 5 Hari untuk Umum, 6 Hari untuk Daerah 3T ||ilustrasi_nanobananaAI@harian.news

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berlaku pada 2026.

Tidak seperti sebelumnya, durasi pemberian bantuan gizi kini dibedakan berdasarkan kondisi spesifik setiap wilayah.

Baca Juga : Jelang Musda HKTI Sulsel, Sudaryono Makan Siang Bareng AIA dan Burhanuddin Andi

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan bahwa sebagian besar wilayah di Indonesia akan menerima MBG selama lima hari sekolah dalam sepekan.

Namun, ada perlakuan khusus bagi daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) serta wilayah dengan prevalensi stunting tinggi yang tetap mendapatkan program ini selama enam hari, Senin hingga Sabtu.

Lantas, mengapa ada perbedaan durasi pemberian?

Baca Juga : Gubernur Sulsel dan Cicu Dampingi Kunker Kepala BGN di Takalar

Intervensi Lebih Intensif untuk Daerah Prioritas

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan. Perbedaan durasi didasarkan pada pemetaan kebutuhan gizi yang berbeda-beda di setiap daerah.

“Pemberian MBG untuk daerah 3T dan risiko stunting tinggi dilakukan selama enam hari sekolah atau Senin sampai Sabtu. Ini merupakan langkah strategis memastikan anak-anak menerima gizi yang cukup setiap hari,” ujar Dadan dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Baca Juga : Resmi! Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN, Said Iqbal Penasihat Presiden

Wilayah Indonesia bagian timur, sebagian Sumatera, dan Papua masuk dalam kategori prioritas.

Daerah-daerah ini masih bergulat dengan angka stunting yang relatif tinggi berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 dari Kementerian Kesehatan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda