HARIANEWS.COM – Menuju tahap sidang pengadilan kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai tampak berbenah menyiapkan strateginya.
Saat ini Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Telah menunjuk dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang untuk menjadi pengacaranya.
Sang mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menyebut bahwa dengan dipilihnya ia sebagai pengacara Putri Candrawathi, diharapkan terbangunnya keadilan untuk semua pihak.
Baca Juga : Soal Bantuan Hukum ke Firli, Nawawi: Belum Diputuskan, Prinsip Zero Tolerance
“Objektifitas ini menjadi bagian penting yang kami letakan pada konsen utana di bagian judul, bahkan berkeadilan untuk semua,” ungkap Febri Diansyah, dalam keterangannya pada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 28 September 2022.
“Berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini, apakah Puti Candrawathi, Ferdy Sambo, keluarga korban, masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin,” lanjut Febri Diansyah.
Lebih lanjut sang mantan jubir KPK tersebut mengatakan bahwa keadilan dapat diperoleh dengan cara objektifitas, orang yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya, begitu sebaliknya.
Baca Juga : Melihat Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Korupsi
“Yang salah yang harus dihukum, dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya,” terang Febri.
Menurutnya dalam kasus tersebut bukan hanya pertanggungjawabanya saja yang dinilai penting, tetapi juga pertanggungjawaban semua advokat.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News