HARIANEWS.COM – Menuju tahap sidang pengadilan kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai tampak berbenah menyiapkan strateginya.
Saat ini Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Telah menunjuk dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang untuk menjadi pengacaranya.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
Sang mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menyebut bahwa dengan dipilihnya ia sebagai pengacara Putri Candrawathi, diharapkan terbangunnya keadilan untuk semua pihak.
“Objektifitas ini menjadi bagian penting yang kami letakan pada konsen utana di bagian judul, bahkan berkeadilan untuk semua,” ungkap Febri Diansyah, dalam keterangannya pada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 28 September 2022.
“Berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini, apakah Puti Candrawathi, Ferdy Sambo, keluarga korban, masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin,” lanjut Febri Diansyah.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Lebih lanjut sang mantan jubir KPK tersebut mengatakan bahwa keadilan dapat diperoleh dengan cara objektifitas, orang yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya, begitu sebaliknya.
“Yang salah yang harus dihukum, dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya,” terang Febri.
Menurutnya dalam kasus tersebut bukan hanya pertanggungjawabanya saja yang dinilai penting, tetapi juga pertanggungjawaban semua advokat.*
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
