Logo Harian.news

Rampungkan Penyidikan, Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Editor : Rasdianah Kamis, 22 Mei 2025 15:31
Penampakan ijazah Jokowi yang ditampilkan oleh kepolisian. Foto: ist
Penampakan ijazah Jokowi yang ditampilkan oleh kepolisian. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Polisi rampung melakukan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (21/5/2025), polisi memastikan bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi juga tak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu. Penyelidikan pun diumumkan resmi dihentikan.

“Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, dikutip dari laman kumparan, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga : Klaim Lihat Langsung Ijazah Jokowi di Solo, Budi Arie: Asli

“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana,” lanjut dia.

Adapun selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.

“Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekadar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada, tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau ke masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang,” ucap dia.

Baca Juga : Selamat Hari Santri Nasional 2025

Sebelumnya diketahui, polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.

Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda