Logo Harian.news

Ranperda Kepaeiwisataan Dibahas, Dispar Tekankan Urgensi Regulasi Baru

Editor : Redaksi Senin, 01 Desember 2025 17:01
Ranperda Kepaeiwisataan Dibahas, Dispar Tekankan Urgensi Regulasi Baru

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar menjadi narasumber pada kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang berlangsung di Hotel ASTON Makassar, Senin (1/12/2025).

Kegiatan ini digelar oleh Sekretariat Daerah Kota Makassar untuk menghimpun masukan terhadap regulasi baru yang akan menggantikan Perda No. 5 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pariwisata saat ini.

Dalam pemaparannya, Dispar Kota Makassar menjelaskan latar belakang kebutuhan penyusunan Ranperda, termasuk pentingnya sektor pariwisata bagi ekonomi, budaya, dan identitas Kota Makassar, serta berbagai permasalahan yang ditemukan seperti perubahan sistem perizinan melalui OSS-RBA, belum optimalnya penerapan pariwisata berkelanjutan, digitalisasi layanan, dan tantangan SDM.

Baca Juga : Dinas Pariwisata Makassar Bahas Perbaikan Sistem Pembayaran Lontara+ Bersama Bank Sulselbar

Dasar hukum penyusunan Ranperda juga dipaparkan mengacu pada regulasi nasional hingga dokumen perencanaan daerah.

Pemaparan juga menekankan pentingnya penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan, penguatan daya tarik wisata, manajemen lingkungan, serta pengembangan ekosistem digital.

Melalui forum ini, Dispar Kota Makassar berharap pengelolaan pariwisata Kota Makassar dapat berjalan lebih terarah, modern, dan berkelanjutan.

Baca Juga : Makassar Pop Siap Digelar, Dinas Pariwisata Harap Jadi Ruang Kolaborasi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : Dispar
KomentarAnda