Logo Harian.news

Rekomendasi DPRD Sulsel untuk Bonus Atlet PON

Editor : Redaksi II Selasa, 24 Juni 2025 15:36
Gedung DPRD Sulawesi Selatan jalan Urip Sumoharjo Makassar. Foto ist
Gedung DPRD Sulawesi Selatan jalan Urip Sumoharjo Makassar. Foto ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan pembayaran bonus atlet peraih medali di PON Aceh-Sumut 2024 dibayar secara bertahap.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah. Menurutnya, rekomendasi atau usulan pembayaran bonus atlet PON ditujukan kepada dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Sulsel.

Tenri Indah menyebut, pembayaran bonus atlet harus dicicil karena anggaran Dispora Sulsel yang tersedia cuma Rp6,75 miliar.

Baca Juga : GMTD Klarifikasi Administratif di DPRD Sulsel, Ali Said: Usaha Berjalan Sesuai Aturan

“Jadi anggarannya Dispora Sulsel Rp6,75 miliar, itu harus tetap dibayarkan di triwulan ketiga tahun ini,”ujar Tenri Indah usai rapat dengar pendapat bersama Dispora Sulsel dan atlet peraih medai PON di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Senin (23/6/2025).

Bonus atlet Sulsel yang meraih medali di PON Aceh-Sumut nilainya berbeda-beda. Sesuai peraturan gubernur, peraih medali emas mendapat bonus Rp200 juta, perak Rp150 juta dan Rp100 juta untuk perunggu.

Menurut perhitungan KONI Sulsel, total bonus atlet peraih medali untuk cabor perorangan maupun perunggu senilai total Rp13,5 miliar. Itu tidak termasuk bonus untuk pelatih.

Baca Juga : NasDem: Jawaban Pemprov Sulsel Tuntas! Fatmawati Rusdi Lugas & Clear!

Tenri Indah melanjutkan, kekurangan pembayaran bonus atlet sebesar Rp15 miliar lebih akan dilunasi pada APBD Perubahan Sulsel tahun 2025.

“Kekurangan yang ada sebesar Rp15,2 miliar itu akan diperjuangkan komisi E di anggaran perubahan untuk dibayarkan ke atlet PON yang meraih emas, perak dan perunggu,” jelas Indah.

“Jadi kami di komisi E akan mengawal terkait proses pencairan bonus para atlet hingga tuntas,”kata anggota dewan dari Dapil Gowa-Takalar ini.

Baca Juga : DPRD Sorot Gubernur Sulsel Andi Sudirman

Indah menandaskan pembayaran bonus atlet dari uang kas Rp6,75 miliar tersebut, segera dicairkan paling lambat Agustus 2025.

“Pencairan di triwulan ketiga sedang diproses, paling lambat bulan depan,” tandas Indah.

Kepala Dispora Sulsel Suherman mengatakan, pihaknya akan mempercepat pembayaran bonus jika atlet bersepakat soal angka Rp6,75 miliar sebagai tahap awal.

Baca Juga : Legislator Sulsel Fatma Soroti Penyaluran Dana Hibah Pendidikan dan Masjid Masih Minim

“Kami di Dispora Sulsel akan mempercepat pembayaran bonus untuk anak-anakku sekalian,” kata Suherman dalam rapat bersama dewan.

Menurut Suherman, teknis pembayaran bonus atlet merupakan wewenang badan keuangan dan aset daerah (BKAD) Sulsel.

Untuk itu, Suherman menjelaskan bahwa pihaknya masih akan menggelar rapat dengan BKAD dan DPRD Sulsel untuk memastikan jumlah bonus yang dibayarkan.

“Soal ini, bukan cuma ranah Dispora Sulsel, tapi juga BKAD. Jadi kita masih akan menggelar rapat dengan BKAD, karena masalahnya ini jumlahnya tidak pas,” jelas Suherman.

Pihak perwakilan atlet Nadya Baharuddin dari cabang olahraga karate menolak jika bonus dibayarkan bertahap. Mereka ingin semua bonus atlet dibayar lunas pada APBD Perubahan Sulsel tahun 2025.

“Seperti yang tadi saya dengar, kami mengikuti anggaran perubahan,” ujar Nadya dalam rapat tersebut

“Dan kami memohon dengan sangat, harus ada komitmen yang tertulis, jadwal yang jelas dan keterbukaan terkait proses pencairan tersebut,” sambung atlet karate peraih medali perak PON-Aceh Sumut.

Adapun Sulsel pada PON Aceh-Sumut meraih total 61 medali. Itu terdiri dari 10 emas, 19 perak dan 32 perunggu. Dengan begitu, Sulsel finis di peringkat 16 klasemen perolehan medali.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda