BULUKUMBA,HARIAN.NEWS – Unit Reskrim Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba berhasil membekuk kawanan pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor ) yang selama ini meresahkan warga Bulukumpa.
Mereka ditangkap dalam beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Bulukumpa, Jum’at, 7 Juli 2023 malam setelah anggota unit Reskrim melakukan pengejaran secara intensif dalam satu bulan terakhir.
Kapolsek Bulukumpa IPTU Abdul Rahman Mubin melalui Kanit Reskrim AIPTU Ansar Jalil menjelaskan penangkapan para pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya kasus pencurian yang hampir setiap hari terjadi di wilayah hukum Polsek Bulukumpa.
Baca Juga : Area DPRD Gowa Mulai tidak Aman. Kantin Putih Milik Janda Tua dibobol Maling
Selain pengejaran, Unit Reskrim Polsek Bulukumpa juga berhasil mengungkap barang bukti berupa 3 unit sepeda motor tanpa surat-surat berbagai jenis serta handphone 7 unit dan berbagai barang jualan warga.
Barang bukti sepeda motor, smartphone dan barang campuran yang diamankan di Mapolsek Bulukumpa. Foto:dokumen harian.news
” Kerja kawanan curanmor ini secara berantai, ada yang berperan sebagai eksekutor dan ada yang membawa lari dan yang lainnya berperan untuk membongkar bodi sepeda motor yang telah mereka curi,” ucap AIPTU Ansar Jalil , kepada redaksi harian.news , Sabtu, 8 Juli 2023.
Baca Juga : Napi Kabur dari Rutan Sinjai Ditangkap di Gowa, Begini Kronologi Lengkapnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian berawal dari Laporan Polisi atau LP kasus pencurian di Polsek Bulukumpa pada tanggal 7 Juli 2023 dengan TKP di jalan Nenas Lingkungan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Korban atas nama Andi Hasmawati, yang melaporkan kejadian pencurian sepeda motor Yamaha Matic jenis Mio J yang sedang di parkir di dalam rumah korban.
” Salah seorang pelaku masuk melalui jendela rumah yang dicungkil menggunakan obeng, kemudian masuk pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor dengan membawa lari sepeda motor, yang lain mengawasi keadaan sekitar TKP,” kata Kanit Reskrim.
Baca Juga : Duh! Narapidana Lapas Sinjai Kabur, Kalapas di Konfirmasi malah Ngajak Ngopi
Selain mencuri sepeda motor, ke empat pelaku juga membawa lari 7 buah smartphone berbagai merk dan berbagai barang jualan milik korban.
Adapun identitas para pelaku yakni DA (18) warga Kampung Sabberaga, AL alias Bule (18) warga Kelurahan Tanete, kemudian MAL (22) warga Kelurahan Tanete dan MAB (16) warga Kelurahan Ballasaraja.
AL diketahui sebagai eksekutor diberbagai lokasi kejadian sekaligus menjadi pimpinan dari kawanan pencuri tersebut.
Baca Juga : Polisi Razia Balap Liar Ramadan, 82 Motor Disita
” Dalam menjalankan berbagai aksi pencurian di beberapa TKP, kawanan yang di pimpin AL ini menggunakan mobil rental,” ujar AIPTU Ansar Jalil.
Kawanan pencuri ini juga pernah menjual sebuah sepeda motor seharga Rp 1 Juta untuk membayar sewa mobil rental.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Bulukumpa, ke empat kawanan ini mengaku telah beraksi di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Bulukumpa.
Atas perbuatannya, kawanan pencuri motor itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa meminta kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan untuk melihat dan memeriksa kendaraan yang saat ini diamankan di Mapolsek Bulukumpa.
Jika bisa dibuktikan dengan alat surat atau keterangan terkait kepemilikan, kepolisian akan menyerahkan kendaraan itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tetapi jika tidak, motor curian akan disita negara sebagai barang bukti tindak kejahatan.
“Kepada masyarakat, juga kami himbau untuk lebih berhati-hati dan jangan lupa gunakan kunci pengaman tambahan,” imbau Kanit Reskrim AIPTU Ansar Jalil. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
