HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Firman Hamid Pagarra, Rabu (10/1/2024) hari ini, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Firman yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar itu, dilantik di ruang Sipakatahu kantor Balaikota Makassar.
Usai dilantik, Firman, sapaan akrabnya, mengatakan Ia akan melakukan penguatan birokrasi guna merawat solidaritas seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Makassar solid.
“Seperti yang disampaikan bapak Wali Kota Makassar pada sambutan pelantikan, ada tiga poin yang saya tangkap, dan ini akan jadi acuan saya untuk bekerja dengan amanah yang pak Wali kota berikan Pj Sekda,” ujar Firman.
Baca Juga : Resmi Gantikan Irwan Adnan, Munafri Minta Nielma Kerja Sungguh-sungguh
Pertama dirinya mengaku akan berusaha menjaga amanah jabatan Sekda dengan baik dan memberikan kontribusi besar bagi lingkup Pemerinyah Kota (Pemkot) Makassar.
Selanjutnya, Kedua, akan membantu Wali Kota Makassar dalam menyelesaikan tugasnya terutama dalam hal administrasi.
Ketiga, melakukan penguatan bersama birokrasi, jadi memang kehadiran kami sebagai Pj Sekda memberikan kontribusi dalam hal menguatkan peran-peran kepala SKPD.
Baca Juga : Kadisnaker Nielma Palamba Resmi Menjabat Pj Sekda Makassar
“Jadi semoga apa tadi yang disampaikan pak wali Kota Makassar kepada kami. Tiga poin tersebut itulah yang akan saya jaga selama menjabat Pj Sekda 3 bulan ke depan,” kata Firman.
Ia menambahkan, ddalam mengemban amanah PJ Sekda, dirinya akan menjalankan tugas sesuai instruksi dan pesan dari Wali Kota Makassar yaitu bekerja lebih keras dalam menghadapi persoalan yang ada di Kota Makassar, seperti fokus pada penurunan angka stunting serta progres lorong wisata.
“Amanah dari pak wali kota bahwa kita harus solid, kuat dalam membawa birokrasi ini menjadi lebih baik ke depannya. Kita juga akan bekerja mengawal penurunan angka stunting,” tutup Firman.
Baca Juga : Firman Klaim Reduksi 88,8 Kg Sampah dalam Rangkaian HPSN 2025 di Makassar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
