HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus memantik perdebatan di kalangan ahli hukum, akademisi, dan masyarakat.
Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Café Muda Mudi, Makassar, Senin (10/2/2025), berbagai pandangan kritis mengemuka terkait implikasi revisi tersebut, terutama menyangkut perluasan kewenangan kejaksaan dan potensi konflik kepentingan.
Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.HuM, pakar hukum yang hadir dalam diskusi tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penerapan asas dominis litis dalam revisi UU Kejaksaan.
Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Menurutnya, asas ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada kejaksaan dalam mengendalikan proses hukum, yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan.
“Asas dominis litis bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ia mempermudah pengendalian perkara, tetapi di sisi lain, ia berisiko menciptakan penyalahgunaan kewenangan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat,” ujar Prof. Ilmar.
Ia juga menyinggung soal kewenangan kejaksaan dalam mengawasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Baca Juga : Revisi UU Kejaksaan Disorot, Pakar dan Mahasiswa Khawatirkan Penyalahgunaan Wewenang
Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.
“Jika kejaksaan memiliki kewenangan yang terlalu luas, siapa yang akan mengawasi kinerja mereka? Ini perlu dipertimbangkan secara serius,” tambahnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh pengamat politik, Dr. Adi Suryadi Culla. Ia menilai bahwa revisi UU Kejaksaan berpotensi membuka ruang bagi intervensi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga : Pakar Sebut Sulsel Berpotensi PSU Jika TSM Terbukti
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
