HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus memantik perdebatan di kalangan ahli hukum, akademisi, dan masyarakat.
Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Café Muda Mudi, Makassar, Senin (10/2/2025), berbagai pandangan kritis mengemuka terkait implikasi revisi tersebut, terutama menyangkut perluasan kewenangan kejaksaan dan potensi konflik kepentingan.
Baca Juga : Peta Kekuatan Terbaru: Appi Jadi Figur Paling Diperhitungkan di Bursa Ketua Golkar Sulsel
Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.HuM, pakar hukum yang hadir dalam diskusi tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penerapan asas dominis litis dalam revisi UU Kejaksaan.
Menurutnya, asas ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada kejaksaan dalam mengendalikan proses hukum, yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan.
“Asas dominis litis bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ia mempermudah pengendalian perkara, tetapi di sisi lain, ia berisiko menciptakan penyalahgunaan kewenangan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat,” ujar Prof. Ilmar.
Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Ia juga menyinggung soal kewenangan kejaksaan dalam mengawasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.
“Jika kejaksaan memiliki kewenangan yang terlalu luas, siapa yang akan mengawasi kinerja mereka? Ini perlu dipertimbangkan secara serius,” tambahnya.
Baca Juga : Revisi UU Kejaksaan Disorot, Pakar dan Mahasiswa Khawatirkan Penyalahgunaan Wewenang
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh pengamat politik, Dr. Adi Suryadi Culla. Ia menilai bahwa revisi UU Kejaksaan berpotensi membuka ruang bagi intervensi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

