Revisi UU Kejaksaan ini masih terus menuai pro dan kontra. Para peserta FGD sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang secara mendalam dengan melibatkan partisipasi publik.
Mereka berharap pemerintah, khususnya Presiden, dapat memberikan arahan yang jelas untuk memastikan bahwa revisi ini tidak justru melemahkan sistem peradilan di Indonesia. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IBNU MUNZIR
