HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dengan menanggung 6 persen dari total tarif pajak.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 dan berlaku untuk pembelian tiket mulai dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2026, Indosat Antisipasi Lonjakan Trafik 53 Persen di Jeneponto
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, dengan insentif ini penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara sisanya ditanggung pemerintah.
“Ini untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara selama periode mudik lebaran,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Ahad (2/3/2025).
Kebijakan ini diperkirakan mampu menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga 13-14 persen. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pembelian tiket di periode yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Resmi! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 yang Ditetapkan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan layanan transportasi lebih terjangkau selama musim mudik.
“Kami juga telah menekan harga avtur di 37 bandara serta mengurangi fuel surcharge. Ditambah insentif PPN ini, harga tiket bisa turun signifikan,” ujar AHY.
Selain insentif PPN, pemerintah juga mengadakan program mudik gratis bagi 100 ribu orang dengan moda transportasi bus, kereta api dan kapal laut.
Baca Juga : Gubernur Sulawesi Selatan Apresiasi Kesiapan PLN Layani Pemudik Kendaraan Listrik
Infrastruktur jalan, posko keamanan, serta fasilitas pendukung transportasi lainnya juga dipastikan dalam kondisi optimal untuk mendukung kelancaran arus mudik tahun ini.(*)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

