KOTA MAGELANG – Polisi dari Polres Magelang Kota, Polda Jateng menangkap RS (31), warga Rejowinangun Selatan, Kota Magelang, Jateng.
RS merupakan pelaku penusukan di acara pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading yang terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023, dini hari. Adapun korban penusukan adalah MI (25),
Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan tersangka RS (31) menusuk MI (25) saat pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading, Minggu malam.
Awalnya kata Yolanda, korban berniat melerai keributan yang terjadi di tengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung. Namun terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, dan RS langsung mengeluarkan pisau lipat kemudian menusukkan pisau kearah korban sebanyak 3 kali.
“Akibat dari perselisihan tersebut korban mengalami luka di bagian perut, di bagian pelipis kiri dan pada kepala bagian belakang,” ujar AKBP Yolanda saat memimpin jumlah pers di halaman depan Mapolres Kota, Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Yolanda mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Magelang, untuk sama-sama menciptakan situasi kota yang aman, nyaman dan kondusif.
“Saya himbau, kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan di kemudian hari,” sebutnya. (Red)
Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

