Logo Harian.news

SA Institut Apresiasi Penegakan Hukum Terus Usut ACT

Editor : Redaksi II Sabtu, 30 Juli 2022 16:02
Suparji Ahmad (Foto: Istimewa)
Suparji Ahmad (Foto: Istimewa)
APERSI

HARIANEWS.COM – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang terus mengusut kasus lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ia menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan, penyidikan lalu penetapan tersangka, hingga penahanan kepada empat tersangka patut dihormati. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap siapapun yang diduga bermain-main dengan dana sumbangan.

Baca Juga : Warga Soroti Lambannya Unit Lakalantas Polrestabes Makassar Tangani Kasus Kecelakaan

“Kita perlu apresiasi pro justicia yang sejauh ini sudah berjalan. Hukum harus ditegakkan jika memang diduga kuat ada penyelewengan dana, terlebih ini dana sumbangan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Apalagi berdasarkan keterangan kepolisian, pihak ACT sempat memindahkan dokumen penting setelah penetapan tersangka. Maka, Suparji menegaskan penahanan ini punya alasan kuat.

“Penahanan kepada empat orang ini cukup beralasan, mengingat dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti tindak pidana. Ini memenuhi syarat subjektif penahanan terhadap tersangka,” terangnya.

Baca Juga : PLN Libatkan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam Menangani Kendala Listrik Masa Depan

Ia berharap, proses hukum kedepan berjalan transparan, akuntabel dan berkeadilan. Penerapan prinsip tersebut tentu bisa membuat terangnya suatu peristiwa pidana.

“Dan Polri sebaiknya juga menyoroti lembaga kemanusiaan lain yang diduga kuat melakukan tindak pidana serupa, agar tak muncul spekulasi tertentu di tengah masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, bagi pihak yang berkecimpung di dunia filantropi sebaiknya berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Tidak boleh lembaga filantropi misalnya memotong dana sumbangan berdasarkan keputusan sendiri.

Baca Juga : Unhas Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru pada Fakultas Hukum

“Semua itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Sebaiknya yang menimpa ACT ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang bergerak di bidang filantropi. Lembaga kemanusiaan murni untuk kemanusiaan, bukan untuk memperkaya diri,” pungkasnya. **

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Hasan

Follow Social Media Kami

KomentarAnda