HARIAN.NEWS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat berserta istrinya yang menjabat sebagai anggota DPR RI, Ary Egahni. Telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh pihak KPK.
Sang sejoli Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, ‘kompak’ mengenakan rompi warna oranye, khas tahanan KPK.
Pasangan tersebut ‘sah’ berstatus tersangka setelahnya diperiksa di gedung KPK Jakarta Selatan, 28 Maret 2023.
Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak
Pihak KPK dalam keterangannya mengatakan bahwa Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Bupati Kapuas berserta istrinya yang menjabat sebagai Wakil Rakyat tersebut diduga telah melakukan pemotongan terkait pembayatan ASN di Kalimantan Tengah.
Tidak hanya itu, Bupati Kapuas dan istrinya tersebut juga diduga telah menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Terciduknya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, menambah daftar sejoli pejabat kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News