HARIANEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) pada 2 November 2022, dini hari.
Penghentian siaran TV analog tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta 173 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Terkait hal tersebut, para pemirsa televisi bisa menyaksikan kembali siaran televisi melalui siaran digital dengan menggunakan alat set top box (STB).
Baca Juga : Hemboh Oknum Komdigi Ditangkap Terkait Judi Online
Pihak Kominfo terus mengkaji kesiapan setiap wilayah sebelum memutuskan menghentikan siaran analog dan migrasi ke siaran digital.
Menurutnya, selain kesiapan Infrastruktur hal yang diperhatikan adalah terkait pendistribusian set top box untuk kalangan masyarakat bawah, hal tersebut guna masyarakat tersebut dapat terus menyaksikan tayangan siaran televisi pasca TV analog dimatikan.
Tidak sedikit pihak dan para netizen yang mengkritik Kementerian Kominfo dalam hal ini Menteri Kominfo Johny G Plate, atas pemutusan siaran TV analog tersebut.
Baca Juga : Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Bijak Dalam Bermedia Sosial, Tebarkan Kebaikan
Diketahui, masyarakat Indonesia sudah 60 tahun lamanya menikmati siaran TV analog, baik dari kalangan atas hingga bawah.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News